Sadis! Anggi Febri Yandi Mahasiswa Racuni Teman Pakai Sianida, Hakim Vonis 17 Tahun Penjara

JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Anggi Febri Yandi (21) atas kasus pembunuhan berencana terhadap teman dekatnya menggunakan racun sianida. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ketua Majelis Hakim M Syafrizal Fakhmi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan hakim ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana karena dilakukan dengan persiapan matang dan menggunakan racun mematikan,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum Fitria Ulf sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 17 tahun penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat berbahaya dan menimbulkan akibat fatal berupa hilangnya nyawa korban.

Baca Juga  Kongkalikong Pembelian Emas Antam Budi Said dan Pejabat PT Antam Terseret

Dalam fakta persidangan terungkap, Anggi yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, merencanakan aksinya dengan mencampurkan zat kalium sianida (Kalium CN) ke dalam minuman milik korban. Korban diketahui berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau, yang merupakan teman dekat terdakwa.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin, 16 Juni 2025. Korban sempat mengonsumsi minuman yang telah dicampur zat beracun sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dakwaan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon genggam milik terdakwa, dua botol minuman kemasan yang mengandung sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium CN.

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Kota Jambi, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat serta hasil pemeriksaan saksi dan rekonstruksi perkara.

Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik, terungkap bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja mencampurkan kalium sianida ke dalam salah satu botol minuman yang kemudian diminum korban. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban dan telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga  Keluarga Gembong Narkoba PCC Beny Setiawan Divonis Segini Jaksa Banding

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tergolong kejahatan serius karena dilakukan dengan niat, persiapan, dan menggunakan zat berbahaya yang sangat mematikan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dengan putusan tersebut, terdakwa diwajibkan menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan bahan kimia beracun serta pentingnya pengawasan ketat terhadap peredarannya, terutama di lingkungan masyarakat dan mahasiswa.

Baca berita hukum dan kriminal lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait