Sadis! Gunawan Divonis Mati Usai Bunuh Istri dan Anak Tirinya di Rejang Lebong “Tak Ada Alasan Meringankan”

JurnalLugas.Com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istri siri dan anak tirinya, yang terjadi pada 30 April 2025 lalu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 di PN Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Mantiko Sumanda, dalam amar putusannya.

Perbuatan Sadis dan Terencana

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Gunawan dengan sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa dua orang yang seharusnya ia lindungi.

Hakim Mantiko menyebut, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, banyak faktor yang memberatkan, antara lain:

  • Korban lebih dari satu orang, yaitu istri siri dan anak tirinya.
  • Tindakan dilakukan dengan cara sadis dan tanpa rasa belas kasihan.
  • Usai melakukan kejahatan, terdakwa melarikan diri serta menghambat penyelidikan.
  • Tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga norma kemanusiaan. Ia tega menghabisi keluarga yang seharusnya menjadi tempat kasih sayang,” tegas hakim anggota dalam persidangan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, yang sebelumnya menuntut Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim menilai hukuman mati adalah keputusan paling adil mengingat dampak dan kebrutalan perbuatan terdakwa.

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Terungkap dari Bau Busuk di Rumah Kontrakan

Kasus ini bermula ketika anak sulung korban Euis mendatangi rumah kontrakan ibunya di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia curiga setelah mencium bau menyengat dari dalam rumah. Setelah melapor ke pihak kepolisian, petugas mendapati dua jasad sudah dalam kondisi mengenaskan.

Penyelidikan Polres Rejang Lebong mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan pada pagi hari 30 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Usai membunuh, Gunawan melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban yang kemudian dijual di wilayah Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Pelarian Gunawan berakhir pada 7 Mei 2025, ketika ia berhasil ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat.

Keadilan untuk Korban

Keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan haru dan lega. Salah satu anggota keluarga mengatakan, mereka hanya ingin keadilan ditegakkan secara penuh.

“Kami sudah kehilangan, tapi setidaknya hukum menunjukkan keadilan. Semoga arwah mereka tenang,” ucapnya dengan suara bergetar.

Putusan ini menjadi salah satu vonis mati pertama di Bengkulu tahun 2025 dan menegaskan bahwa kejahatan terhadap keluarga sendiri akan mendapatkan hukuman maksimal di mata hukum.

Sumber berita dan liputan lebih lanjut: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Tragis! Tersangka Pembunuhan Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Jaksel, Ini Isi Percakapan di HP-nya

Pos terkait