JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel hadir sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat penerusnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sidang digelar di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis pagi, 15 Mei 2025.
Gobel tiba di ruang sidang pukul 10.32 WIB dengan mengenakan kemeja panjang krem. Pria yang kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam agenda persidangan hari ini.
Selain Gobel, jaksa penuntut umum (JPU) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari berbagai instansi pemerintah maupun pihak swasta. Mereka antara lain mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana, eks Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuo, dan mantan Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud.
Jajaran koperasi dan BUMN juga turut disorot. Nama mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Felix Hutabarat, termasuk dalam daftar saksi, bersama sejumlah pihak dari koperasi dan sektor swasta lain yang diduga terlibat.
Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada 2015—2016. Ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar akibat penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang sesuai. Jaksa menyebut Lembong mengeluarkan izin kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Yang lebih mencengangkan, perusahaan-perusahaan penerima izin tersebut ternyata tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Mereka diketahui adalah perusahaan rafinasi, bukan produsen gula konsumsi.
Selain itu, Lembong juga tidak menunjuk BUMN untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan gula nasional. Ia justru menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang perannya dalam distribusi gula nasional dipertanyakan.
Atas seluruh tindakannya, Tom Lembong kini dihadapkan pada ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan potensi dampaknya terhadap stabilitas pangan nasional. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.
Informasi lebih lanjut bisa diikuti melalui situs JurnalLugas.Com.






