JurnalLugas.Com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) resmi menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar ini melibatkan Muhammad Hidayat, Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 6 Desember 2024, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. “Para terdakwa diyakini terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Hakim Lucas saat membacakan putusan.
Vonis untuk Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat, Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, dijatuhi hukuman paling berat di antara keempat terdakwa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hidayat divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,08 miliar. Jika dalam satu bulan tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, Hidayat akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun enam bulan.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Terdakwa lain, yakni Eka Herry Asmadhi, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, dihukum penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Ahmad Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud, menerima vonis empat tahun penjara. Sementara itu, Riski Harnas Harahap, analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, dihukum dua tahun penjara. Denda yang dikenakan kepada keduanya sama, yakni Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Faktor yang Memengaruhi Putusan
Hakim menjelaskan bahwa vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald Badia Febian. Sebelumnya, JPU menuntut Hidayat dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara, serta tuntutan delapan tahun penjara bagi terdakwa lainnya.
Faktor yang memberatkan vonis adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Tenggat untuk Banding
Hakim Ketua Lucas memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara dan menjadi langkah maju dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.






