JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana kredit oleh mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Allan Moran Severino (AMS), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan oleh sejumlah bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut AMS menyalahgunakan dana pencairan kredit dari Bank DKI yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk membayar utang Medium Term Note (MTN) perusahaan.
“Penggunaan dana kredit tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu bukan untuk modal kerja, melainkan untuk pelunasan utang MTN,” ungkap Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.
Sebagai penanggung jawab keuangan PT Sritex selama periode 2006–2023, AMS disebut menjadi pihak yang menandatangani langsung permohonan kredit kepada Bank DKI. Permohonan tersebut diduga menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit.
“Yang bersangkutan mengajukan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” ujar Nurcahyo lebih lanjut.
Delapan Tersangka Baru
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru. Selain AMS, mereka yang turut dijerat berasal dari pihak perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Berikut daftar lengkap tersangka baru:
- AMS (Allan Moran Severino) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- BFW (Babay Farid Wazadi) – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
- PS (Pramono Sigit) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
- YR (Yuddy Renaldi) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
- BR (Benny Riswandi) – Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB (2019–2023)
- SP (Supriyatno) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
- PJ (Pujiono) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
- SD (Suldiarta) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Kejagung menegaskan, para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pola Penyimpangan Kredit
Kasus ini menyeret tiga bank daerah besar: Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Penyidik menduga permohonan kredit dilakukan melalui rekayasa dokumen serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Ini merupakan pola yang sistematis, tidak hanya melibatkan pihak peminjam (debitur), tapi juga internal perbankan yang memproses permohonan tanpa verifikasi ketat,” ujar sumber internal penyidikan yang enggan disebutkan namanya.
Modus yang dilakukan melibatkan invoice fiktif sebagai dasar pencairan dana kredit. Dana yang seharusnya menopang operasional Sritex diduga dialirkan untuk membayar utang perusahaan, bukan untuk menunjang produktivitas atau ekspansi bisnis.
Ancaman Hukum Berat
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, sesuai ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru baik dari pihak internal Sritex maupun jajaran bank lainnya yang terlibat dalam proses pemberian kredit.
Kejaksaan memastikan komitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan menyeluruh. Proses penyidikan terus berjalan dan sejumlah aset terkait dugaan kerugian negara juga tengah ditelusuri untuk penyitaan.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, pembaca dapat mengikuti informasi terbaru di JurnalLugas.Com.






