Korupsi Bansos Presiden COVID-19 KPK Periksa Santi Yusianti Dirut PT Winti Nur Aflah Negara Rugi Rp125 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait penanganan pandemi COVID-19. Fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah menelusuri kewajaran harga serta kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.**

Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap Direktur Utama PT Winti Nur Aflah, Santi Yusianti, yang hadir sebagai saksi pada Jumat, 18 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami menanyakan detail seputar jenis barang yang dikirimkan, jumlahnya, serta apakah harga yang ditetapkan sesuai dengan nilai kewajaran dalam pengadaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pelaksanaan distribusi bansos presiden, yakni Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto, serta seorang mantan penasihat dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Modus Kurangi Kualitas Barang, Negara Dirugikan Rp125 Miliar

Dugaan korupsi ini berawal dari temuan penyelidikan KPK terhadap program bansos COVID-19 yang dikelola Kementerian Sosial pada tahun 2020 di wilayah Jabodetabek. Lembaga ini secara resmi mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2024.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Tersangka, Korupsi Outsourcing

“Indikasi awal menunjukkan adanya penurunan kualitas barang sebelum disalurkan kepada penerima manfaat, yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp125 miliar,” jelas Budi.

Ia menambahkan, penyidikan ini merupakan perluasan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dugaan penyimpangan anggaran distribusi bansos pada instansi yang sama.

Presiden Jokowi Beri Dukungan Penuh Penegakan Hukum

Menanggapi perkembangan kasus ini, Presiden Joko Widodo menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saat ditemui usai menghadiri agenda resmi kenegaraan pada 27 Juni 2024, Presiden ke-7 RI itu menegaskan tidak ada intervensi dalam proses penyidikan.

“Silakan saja jika memang perlu ditindaklanjuti. Semua harus terbuka dan sesuai prosedur hukum,” ujar Jokowi ketika dimintai tanggapan oleh awak media.

Keterlibatan Swasta Jadi Sorotan

KPK juga tengah mendalami sejauh mana peran perusahaan-perusahaan penyedia barang dalam rantai pengadaan bansos. Beberapa perusahaan seperti PT Winti Nur Aflah dan PT Envio Global Persada disebut sebagai mitra penyedia dalam proyek tersebut.

Baca Juga  KPK Bongkar Aliran Dana Iklan ke Corsec Bank BJB Kerugian Capai Rp222 Miliar

Fokus penyidikan diarahkan pada analisis dokumen kontrak, harga satuan barang, dan sistem distribusi logistik yang diterapkan saat pandemi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi praktik mark-up atau pengadaan fiktif yang memperkaya pihak tertentu secara ilegal.

Belum Ada Tersangka, Pemeriksaan Berlanjut

Hingga kini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, intensitas pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci mengindikasikan bahwa proses penyidikan sudah memasuki tahap krusial.

Lembaga antikorupsi tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, berdasarkan data serta bukti hukum yang kuat.

“Kami tidak terburu-buru dalam menetapkan status hukum seseorang. Semua harus berdasarkan alat bukti yang cukup,” pungkas Budi.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus bansos presiden dan isu-isu hukum strategis lainnya dapat diikuti melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait