JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bank BJB, Yuddy Renaldi. Langkah ini ditempuh guna mencegah tumpang tindih proses hukum yang saat ini tengah berjalan di dua institusi penegak hukum tersebut.*
“Koordinasi akan dilakukan agar proses hukum keduanya dapat berjalan secara optimal,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 22 Juli 2025.
Yuddy diketahui tengah menghadapi dua perkara sekaligus. Pertama, kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di PT Sritex yang ditangani oleh Kejagung. Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang sedang dalam penyidikan oleh KPK.
Saat ini, Kejagung menetapkan Yuddy sebagai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan. Namun, KPK menegaskan bahwa alasan kesehatan tersebut tidak akan menghambat proses penyidikan kasus yang mereka tangani.
“Pemeriksaan para saksi terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara,” jelas Budi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Yuddy belum ditahan. Lembaga antirasuah itu masih mempelajari konstruksi lengkap perkara, termasuk kebijakan terkait penahanan para tersangka.
“Informasi mengenai konstruksi perkara, tersangka, hingga penahanan akan kami sampaikan secara bertahap sesuai perkembangan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Widi Hartono dari Divisi Corsec BJB; Antedja Muliatana, pengendali agensi PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari PT BSC Advertising dan WSBE; serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan PT CKMB dan PT CKSB.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dari rumah tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Kantor pusat Bank BJB di Bandung turut digeledah dalam upaya pengumpulan barang bukti.
KPK menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar. Aksi korupsi itu berlangsung selama periode 2021 hingga 2023. Dari total anggaran Rp409 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan periklanan di berbagai media, KPK menemukan indikasi penggelembungan biaya dan penunjukan agensi yang tidak sesuai prosedur.
Adapun enam perusahaan yang menerima kucuran dana dari proyek pengadaan iklan tersebut adalah:
- PT CKMB sebesar Rp41 miliar
- PT CKSB sebesar Rp105 miliar
- PT AM sebesar Rp99 miliar
- PT CKM sebesar Rp81 miliar
- PT BSCA sebesar Rp33 miliar
- PT WSBE sebesar Rp49 miliar
Lembaga antikorupsi menduga proses penunjukan agensi tidak mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Hal ini menimbulkan perbedaan nilai yang signifikan antara harga penawaran dan pembayaran aktual, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Penyidikan terus bergulir dan KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Publik pun menunggu langkah tegas dari dua institusi hukum dalam mengusut tuntas perkara yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan birokrat hingga pelaku usaha ini.
Untuk perkembangan lanjutan kasus ini, publik dapat mengikuti informasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.






