JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah ini tengah mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah agensi periklanan ke Divisi Sekretaris Perusahaan (Corsec) Bank BJB tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap salah satu tersangka, Suhendrik, yang merupakan pengendali dua agensi periklanan, yakni PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (25/7), dalam rangka menelisik lebih jauh dugaan penerimaan dana tidak sah dari mitra agensi kepada pihak internal bank.
Pihak KPK menjelaskan bahwa penyidik fokus menggali informasi mengenai aliran dana dari perusahaan-perusahaan agensi kepada pihak internal Bank BJB. Hal ini berkaitan erat dengan kontrak pengadaan iklan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Beberapa hari sebelumnya, penyidik juga memanggil mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (23/7) guna menelusuri lebih dalam keterlibatannya dalam proyek-proyek tersebut.
Lima Tersangka Diduga Terlibat Rekayasa Anggaran Iklan
Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB,
- Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri,
- Suhendrik (SUH), pengendali agensi PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres,
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam proses rekayasa pengadaan proyek iklan yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan daerah. Mereka diduga membuat kesepakatan yang tidak transparan dan menyalahi aturan guna memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp222 Miliar
Berdasarkan hasil hitung sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengadaan iklan yang dilaksanakan tanpa proses seleksi yang sah, serta adanya indikasi laporan fiktif dalam pelaksanaan kegiatan.
Proyek-proyek yang seharusnya bertujuan memperkuat citra perusahaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu melalui kerja sama dengan mitra agensi. Sebagian besar pelaksanaan iklan diduga tidak pernah terealisasi secara nyata, melainkan hanya berbentuk dokumen pelengkap untuk pencairan dana.
Yuddy Renaldi Terjerat Dua Kasus
Yuddy Renaldi yang menjadi salah satu tokoh sentral dalam perkara ini ternyata juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya.
Atas dasar itu, KPK dan Kejagung berkoordinasi untuk memastikan penanganan hukum terhadap Yuddy Renaldi berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak tumpang tindih. Keduanya menyatakan terbuka dalam proses penyidikan lintas lembaga.
Seorang pejabat penegak hukum menjelaskan bahwa sinergi antara institusi sangat penting dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pelaku lintas sektor. Penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti transaksi keuangan serta dokumen kontrak yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran.
Praktik Sistemik dan Kelemahan Pengawasan
Kasus ini membuka fakta baru mengenai lemahnya pengawasan terhadap anggaran promosi di bank daerah. Proyek-proyek iklan yang semestinya menjadi instrumen komunikasi perusahaan, justru dimanfaatkan sebagai celah untuk korupsi terstruktur.
Beberapa agensi diketahui tidak memiliki kapabilitas teknis memadai, namun tetap mendapat kontrak bernilai besar. Hal ini diduga karena adanya kolusi antara pihak agensi dengan pejabat internal bank.
Pengamat kebijakan publik menyebutkan bahwa praktik ini merupakan pola lama yang terus terulang karena minimnya pengawasan dan integritas pelaksana di level manajerial.
“Pengadaan iklan sering menjadi wilayah abu-abu, karena sulit diukur output-nya secara konkret. Maka celahnya cukup besar untuk manipulasi,” ungkap seorang akademisi yang tak ingin disebut namanya.
KPK Janji Usut Hingga Tuntas
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Fokus lembaga saat ini adalah memetakan jaringan keterlibatan serta memulihkan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset.
Langkah-langkah seperti penyitaan dokumen, pemeriksaan aliran dana, dan pemblokiran rekening terus dilakukan secara paralel. Selain itu, penyidik juga melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek sejenis yang pernah dilaksanakan oleh Bank BJB.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi keuangan milik daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Proses pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa iklan, harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menunggu langkah konkret penegak hukum dalam membawa para pelaku ke meja hijau serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com






