JurnalLugas.Com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai pemindahan data dalam perjanjian tarif impor, semata-mata ditujukan untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu. Ia menampik bahwa kesepakatan tersebut mencakup pemindahan data pribadi warga negara Indonesia.
“Ini semata-mata urusan komersial. Bukan berarti data kita akan dikelola negara lain atau sebaliknya,” ujar Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Pernyataan itu menanggapi dokumen resmi dari Gedung Putih yang menyebut adanya komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian soal pemindahan data pribadi dalam konteks kerja sama tarif impor.
Hanya untuk Komoditas Khusus
Hasan menjelaskan bahwa bentuk pertukaran data tersebut berkaitan langsung dengan jenis komoditas tertentu yang dalam perdagangan internasional memang memerlukan transparansi tinggi. Ia mencontohkan produk gliserol sawit yang bisa menjadi bahan baku pupuk, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan peledak.
“Barang-barang seperti ini sangat sensitif. Maka dibutuhkan keterbukaan tentang siapa penjual dan siapa pembeli,” katanya menambahkan.
Menurutnya, transparansi tersebut adalah bagian dari manajemen strategi nasional dalam mengawasi ekspor-impor barang yang dapat berdampak ganda, baik manfaat maupun risiko.
Tidak Melanggar Perlindungan Data Pribadi
Dalam keterangannya, Hasan juga menekankan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pertukaran data dilakukan hanya dengan negara yang punya standar perlindungan data setara dengan kita. Sama seperti yang kita lakukan dengan Uni Eropa,” jelasnya.
Hasan menyatakan, selama negara mitra—dalam hal ini Amerika Serikat—telah diakui memiliki sistem hukum yang menjamin keamanan data, maka pertukaran informasi dalam konteks perdagangan dapat dilakukan dengan syarat dan batasan tertentu.
Pernyataan Gedung Putih
Gedung Putih dalam rilis resminya menyatakan bahwa kesepakatan dagang dengan Indonesia akan mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital. Salah satu poin menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan sistem perlindungan data memadai, sebagaimana ditentukan oleh hukum di Indonesia.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai,” tulis pernyataan tersebut.
Namun, Hasan menegaskan bahwa kalimat itu harus dibaca dalam konteks perdagangan digital yang sangat ketat. Artinya, bukan berarti semua jenis data bisa bebas keluar masuk, melainkan hanya data yang berkaitan dengan barang dan jasa yang memang diatur dalam kesepakatan.
Komitmen Multilateral
Lebih lanjut, Hasan menyebut bahwa kerja sama serupa bukan hanya dilakukan dengan AS. Indonesia juga telah menjalin kesepakatan data lintas negara dengan Uni Eropa dan beberapa negara mitra dagang lainnya yang dinilai memiliki perlindungan data setara.
“Standarnya jelas. Negara yang tidak mampu melindungi data pribadi sesuai ketentuan UU kita, tidak bisa kita beri akses,” pungkasnya.
Dengan demikian, menurut Hasan, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa kesepakatan ini akan membuka pintu bagi kebocoran atau eksploitasi data pribadi. Fokus utama dari kesepakatan adalah memastikan kelancaran perdagangan lintas batas dengan tetap menjaga kedaulatan data nasional.
Untuk berita lainnya seputar kebijakan digital dan ekonomi internasional, kunjungi JurnalLugas.Com.






