Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Klaim Tak Bersalah

JurnalLugas.Com – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Vonis ini disertai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Dalam persidangan, Hasto disebut terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam pernyataan resminya usai pembacaan putusan, Hasto menyebut dirinya hanyalah korban dari komunikasi internal yang keliru. Ia mengklaim uang sebesar Rp400 juta itu bukan berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan murni dari Harun Masiku.

“Di dalam persidangan ini juga sudah dinyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto saat memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan ini menjadi pembelaan utama Hasto terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Hormati Proses Peradilan

Meski merasa diperlakukan tidak adil, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menghormati keputusan pengadilan. Ia menyampaikan, bersama tim penasihat hukumnya, akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

“Kami akan mempertimbangkan dengan saksama dan melihat berbagai fakta hukum untuk terus berjuang dalam menggugat keadilan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa meski dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, dirinya tetap merasa kepala tegak. Ia menilai perjuangannya belum berakhir dan menyebut akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan.

Baca Juga  Breaking News: Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Skandal Suap DPR Harun Masiku

“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud,” ucap Hasto penuh keyakinan.

Tidak Terbukti Menghalangi Penyidikan

Dalam dakwaan awal, Hasto sempat dituduh turut serta merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini, yang hingga kini masih buron. Namun, dakwaan itu tidak terbukti dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan seperti yang tertuang dalam dakwaan pertama jaksa. Dengan begitu, ia hanya dijatuhi hukuman atas dakwaan kedua, yakni memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Hasto sebagai Sekjen PDIP disebut ikut membantu mengatur strategi agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia yang sebelumnya terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Untuk memperlancar proses tersebut, dana sebesar Rp400 juta disiapkan sebagai suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan. Dalam prosesnya, uang tersebut disebut berasal dari Harun Masiku, namun jaksa menilai Hasto memiliki peran aktif dalam penyediaan dana tersebut dan dalam pelaksanaan rencana suap.

Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa peran Hasto cukup signifikan dalam menyediakan dana tersebut, meskipun tidak terbukti langsung menyerahkan kepada pihak penerima.

Respons Publik dan Sikap PDIP

Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari jajaran teras PDI Perjuangan mengenai langkah politik yang akan diambil pasca putusan terhadap salah satu tokoh kunci partai tersebut. Namun, sejumlah elite internal dikabarkan akan mengadakan rapat terbatas dalam waktu dekat.

Baca Juga  Tersangka Perintangan Besok Diperiksa KPK Hasto PDIP Dukung Program Presiden Prabowo

Beberapa pengamat politik menilai bahwa vonis terhadap Hasto bisa berdampak signifikan terhadap citra PDIP menjelang Pemilu 2029, apalagi jika kasus Harun Masiku kembali mencuat. Meski demikian, Hasto masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan upaya banding maupun kasasi.

Gugatan Sosial dan Tekanan Moral

Publik menyoroti lambannya penangkapan Harun Masiku, yang sejak 2020 hingga kini belum berhasil ditemukan aparat penegak hukum. Dalam banyak kesempatan, pegiat antikorupsi mempertanyakan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh.

“Selama Harun Masiku belum ditangkap, publik akan terus meragukan integritas penegakan hukum di Indonesia,” kata seorang pegiat antikorupsi dari ICW yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, tekanan moral juga datang dari masyarakat sipil yang menginginkan proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil, tanpa tebang pilih.

Meski dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara, Hasto Kristiyanto menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan keadilan. Ia menilai bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada vonis, tetapi harus dilihat dari keseluruhan proses dan konteks.

Perjalanan hukum Hasto masih panjang. Upaya hukum lanjutan seperti banding bisa menjadi jalan untuk membuktikan narasinya sebagai korban dalam kasus yang menyeret nama besar Harun Masiku ini.

Selengkapnya perkembangan kasus ini dapat Anda simak hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait