Vonis Hasto Dinilai Sarat Rekayasa dan Politisi Hukum PDIP Bukti Kegagalan KPK

JurnalLugas.Com – Putusan hukuman penjara selama 3,5 tahun terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, memunculkan sorotan tajam dari internal partai. Salah satu tokoh PDIP, Ahmad Guntur Romli, menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim bukanlah sesuatu yang mengejutkan.

Menurut Guntur, partainya sudah memprediksi bahwa Hasto akan dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang sejak awal dinilai sarat rekayasa. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung terlihat lebih sebagai agenda politik ketimbang proses peradilan murni.

Bacaan Lainnya

“Sudah lama kami memperkirakan bahwa putusan ini akan diarahkan untuk menjatuhkan Sekjen kami. Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi sudah masuk ranah kepentingan politik tertentu,” katanya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Isyarat Rekayasa dan Politisasi Hukum

Guntur menyebut bahwa sejak awal munculnya kasus, banyak kejanggalan yang menunjukkan bahwa proses hukum tidak berjalan objektif. Ia menilai upaya menjadikan Hasto sebagai terdakwa merupakan bentuk pelampiasan atas kegagalan penegak hukum memburu pelaku utama.

Ia menjelaskan bahwa sang sekjen sudah mengetahui sejak April lalu bahwa dirinya akan dijatuhi hukuman. Namun, saat itu prediksinya menyebut angka tujuh tahun penjara dalam tuntutan, dan vonis empat tahun. Kenyataannya, vonis akhirnya dijatuhkan selama 3,5 tahun.

Baca Juga  Hasto Terpojok? Hasyim Asy'ari Dipanggil Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Harun Masiku

“Perkiraan Mas Hasto meleset sedikit, tapi arahnya tetap sesuai, yaitu divonis. Ini mengindikasikan bahwa alur kasus sudah dipetakan sejak awal,” jelas Guntur dalam keterangannya.

Bertentangan dengan Putusan Sebelumnya

Guntur juga menyoroti inkonsistensi dalam putusan hakim. Ia mengungkapkan bahwa ada dua putusan pengadilan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa uang suap dalam kasus ini berasal dari Harun Masiku dan tidak menyebutkan keterlibatan Hasto.

“Ini yang membuat putusan terbaru terkesan janggal. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak disebut dalam fakta hukum sebelumnya, kini divonis bersalah?” kritiknya.

Guntur menyampaikan bahwa vonis terhadap Hasto justru mempermalukan institusi peradilan. Pasalnya, keputusan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen dalam menjalankan keadilan dan justru membuka ruang bagi kriminalisasi politik.

Kritik Terhadap KPK

Salah satu poin paling tajam dari Guntur adalah kritik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bahwa kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga saat ini telah dialihkan menjadi tekanan hukum terhadap pihak lain.

“Seharusnya Harun Masiku yang ditangkap karena merupakan aktor utama. Tapi karena gagal menghadirkannya, beban kesalahan dialihkan ke pihak lain, termasuk Hasto, yang tak terbukti membantu pelarian,” terang Guntur.

Menurutnya, lembaga antirasuah telah kehilangan arah dalam penegakan hukum, dan malah digunakan sebagai instrumen politik untuk menjatuhkan tokoh-tokoh tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.

Upaya Konsolidasi Internal PDIP

Meski tengah menghadapi tekanan, PDIP menurut Guntur tetap solid dan akan melakukan konsolidasi di tengah tantangan hukum yang menimpa kadernya. Ia menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang kuat dan tetap tegar menghadapi situasi ini.

Baca Juga  Besok Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sekjen PDIP Agar Hukum Tidak Digunakan Sebagai Alat Kekuasaan

“Partai tidak akan goyah. Ini justru memperkuat semangat kami untuk melawan bentuk-bentuk ketidakadilan dan penyimpangan hukum,” tegasnya.

Dalam pandangannya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi bisa tergelincir jika aparat hukum tidak dijaga independensinya. Oleh karena itu, publik diimbau untuk kritis terhadap setiap proses hukum yang terindikasi tidak fair.

Menanti Banding dan Langkah Hukum Selanjutnya

Diketahui, pihak Hasto Kristiyanto memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk pembelaan pribadi, tetapi juga demi menjaga integritas hukum di mata publik.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada bagaimana proses hukum lanjutan akan berlangsung. Apakah sistem peradilan mampu menunjukkan integritasnya, atau justru semakin tenggelam dalam pusaran dugaan intervensi politik?

Kasus ini menjadi salah satu pengingat penting bahwa supremasi hukum hanya akan tercapai bila aparat penegak hukum bersikap netral dan menjauhkan diri dari pengaruh politik praktis.

Baca Berita lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait