Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Dalam operasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta lima unit mobil mewah yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, Yadyn, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin (4/8) di tiga lokasi berbeda: Depok (Jawa Barat), kawasan elite Pondok Indah (Jakarta Selatan), serta Tegal Parang, Mampang Prapatan (Jakarta Selatan).

Bacaan Lainnya

“Tim menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, dan mata uang asing lainnya. Saat ini nominal pastinya masih dalam proses penghitungan,” ujar Yadyn di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (5/8).

Mobil Mewah Disita

Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima unit kendaraan mewah, di antaranya Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercedes-Benz. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mobil-mobil tersebut disita dari pihak yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan Riza Chalid.

“Pemilik barang tersebut telah dipanggil, tetapi tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, dilakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti yang diyakini berhubungan dengan tersangka MRC,” ungkap Anang.

Ia menambahkan, tim penyidik masih terus menelusuri dan mengembangkan pencarian aset lain yang kemungkinan dimiliki oleh tersangka.

Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi

Muhammad Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riza diduga terlibat dalam kesepakatan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina. Ia disebut memasukkan rencana penyewaan terminal tersebut meskipun pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar.

Langkah Kejagung ini menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik. Proses hukum terhadap Riza Chalid dan pihak-pihak terafiliasi masih terus berjalan, termasuk penelusuran aset untuk pemulihan kerugian negara.

Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polri Pastikan Pemantauan Riza Chalid Pasca Red Notice Interpol 196 Negara

Pos terkait