JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan tuntutannya terhadap Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, dengan hukuman penjara 18 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Kami meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa maupun kuasa hukumnya,” ujar JPU Triyana Setia Putra.
Fokus Nota Pembelaan Kerry
JPU menuturkan, pembelaan Kerry mengangkat dua poin utama. Pertama, klaim hilangnya narasi terkait praktik oplosan BBM dan kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dalam dakwaan. Kedua, Kerry menegaskan bahwa dirinya hanya melakukan dua tindakan, yakni meminta surat penawaran ke PT Pertamina melalui komisaris PMKA Gading Ramadhan Juedo dan menghadiri pertemuan dengan BRI bersama Direktur Utama PIS Yoki Firnandi.
Triyana menilai klaim tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perbuatan Kerry. “Dakwaan sudah disusun secara rinci, jelas, dan lengkap. Tindakan Kerry terbukti mencampuri pengaturan pengadaan sewa tiga kapal PT JMN untuk terminal BBM PT OTM, bersama beberapa pihak lain termasuk pemilik manfaat PT Tanki Merak,” jelasnya.
Dugaan Manfaat Ekonomi bagi Pertamina
Dalam nota pembelaannya, Kerry menekankan adanya manfaat ekonomi bagi Pertamina sehingga tidak ada niat jahat. Menanggapi hal ini, JPU menyebutnya sebagai penilaian subjektif terdakwa. “Alasan ini merupakan cara terdakwa mempertahankan diri. Tidak berarti membatalkan bukti yang sah di persidangan,” terang Triyana.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, JPU menuntut Kerry membayar denda Rp2 miliar, yang jika tidak dibayar diganti pidana penjara 190 hari. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara, dengan subsider 10 tahun penjara.
Perkiraan Kerugian Negara
Menurut jaksa, Kerry diduga memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun, sehingga merugikan negara Rp285,18 triliun. Pada pengadaan sewa tiga kapal PT JMN, Kerry dan Dimas Werhaspati memperoleh keuntungan 9,86 juta dolar AS atau setara Rp162,69 miliar, ditambah Rp1,07 miliar. Sementara pada sewa TBBM Merak, Kerry bersama Gading dan Riza Chalid diduga meraup Rp2,91 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik korupsi skala besar di sektor energi nasional, sekaligus menunjukkan konsistensi penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi berlapis.
Informasi lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.
(SF)






