Polri Pastikan Pemantauan Riza Chalid Pasca Red Notice Interpol 196 Negara

JurnalLugas.Com – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau setelah penerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1).

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Bacaan Lainnya

Meski begitu, lokasi spesifik MRC tidak bisa dipublikasikan demi kelancaran proses penegakan hukum. Untung menambahkan, pascapenerbitan red notice, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Riza Chalid & Jurist Tan Belum Masuk Daftar Red Notice, Begini Kata Polri

“Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, termasuk Interpol Headquarters di Lyon,” jelasnya.

Red notice ini telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak MRC semakin terbatas. “Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota, subjek berada dalam pengawasan internasional,” tambah Untung.

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menegaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme asesmen ketat, khususnya dalam kasus dugaan korupsi.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol memastikan perkara ini murni pidana dan bukan terkait politik,” terang Ricky.

Baca Juga  The Doctor Bernyanyi, Red Notice Interpol Sosok Pak Haji Asal Aceh Operasi Plastik demi Kabur

Ricky menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality. Proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu karena harus menyesuaikan sistem hukum negara tempat subjek berada, namun koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, dan melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum tercapai,” pungkasnya.

Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait