Kasus Nia Kurnia Sari Komnas HAM Tolak Vonis Mati In Dragon

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pariaman terhadap terdakwa Indra Septiarman, atau yang akrab disapa In Dragon, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan semangat perlindungan hak hidup sebagaimana diatur dalam konstitusi dan berbagai instrumen HAM.

Bacaan Lainnya

“Vonis mati itu tidak selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya saat dihubungi di Kota Padang, Rabu (6/8/2025).

Tetap Sepakat Hukuman Berat

Meski menolak hukuman mati, Anis menegaskan pihaknya mendukung pemberian hukuman berat kepada In Dragon yang dinilai keji karena menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya, pidana penjara seumur hidup lebih tepat dibanding pidana mati.

Hak hidup, kata Anis, telah dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta berbagai instrumen internasional. Bahkan, KUHP terbaru mendorong penghapusan hukuman mati sebagai pidana pokok, menjadikannya hanya sebagai pidana alternatif yang bisa dibatalkan bila terpidana menunjukkan perilaku baik selama 10 tahun masa hukuman.

“Hukuman mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif,” jelasnya.

Penjara Seumur Hidup Dinilai Efektif

Menurut Anis, pidana penjara seumur hidup mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan berat sekaligus memberi kesempatan negara untuk fokus pada pemulihan korban dan keluarganya.

“Selain memikirkan pelaku, negara juga harus memperhatikan pemulihan keluarga korban,” tegasnya.

Perkara Sadis yang Mengguncang Pariaman

Majelis Hakim PN Pariaman memutuskan menjatuhkan vonis pidana mati kepada In Dragon setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.

Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam pada September 2024. Hakim Ketua Dedi Kuswara menyatakan, bukti dan fakta persidangan menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi keji tersebut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga meminta hukuman mati bagi terdakwa.

📌 Baca berita terkini lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Komnas HAM Desak Sidang Terbuka Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Ini Faktanya!

Pos terkait