JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya terbuka memanggil siapa pun yang dinilai dapat membantu penyelesaian perkara. “Peluang itu selalu ada. Kami siap memanggil pihak mana saja demi mendukung proses penegakan hukum,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Budi menjelaskan, pemanggilan Hasto berpotensi dilakukan agar kasus Harun Masiku dapat segera dituntaskan. Menurutnya, KPK masih menahan sejumlah barang sitaan yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Semua pihak tentu berharap kasus ini segera rampung, sehingga status hukum para pihak yang terlibat menjadi jelas,” tambahnya.
Bebas Berkat Amnesti Presiden
Hasto Kristiyanto resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam. Kebebasan tersebut diberikan setelah Presiden menerbitkan keputusan amnesti yang kemudian diserahkan kepada pimpinan KPK.
Meski demikian, barang-barang milik Hasto belum dikembalikan. KPK menyebut masih memerlukan waktu untuk menganalisis barang sitaan tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Kasus Suap PAW DPR
Sebelum bebas, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia terbukti menyiapkan dana sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Dana tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses penggantian caleg terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku. Perbuatan itu menyeret Hasto menjadi tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.
Kasus Harun Masiku Masih Misterius
Harun Masiku sendiri hingga kini belum ditemukan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada awal 2020. Keberadaannya menjadi salah satu misteri hukum paling disorot publik dalam beberapa tahun terakhir.
KPK menegaskan akan terus mengejar pelaku dan memproses setiap pihak yang dinilai terlibat, termasuk kemungkinan memanggil kembali tokoh politik yang sudah divonis maupun bebas.
Baca berita hukum dan politik terkini di JurnalLugas.Com






