JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukanlah sebuah tindakan mendadak tanpa perencanaan. Dalam setiap pelaksanaan OTT, KPK melalui serangkaian proses penyelidikan yang matang dan sistematis untuk memastikan adanya cukup bukti sebelum bertindak.
Proses Sistematis OTT
Alexander Marwata menjelaskan bahwa setiap OTT yang dilakukan KPK selalu diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Setelah itu, KPK melakukan penyadapan dan pengintaian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Selama proses tersebut, KPK mengumpulkan berbagai bukti seperti rekaman suara, rekaman video, dan dokumen lain yang relevan.
“Hanya setelah kami yakin bahwa terdapat peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, barulah kami menerbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan,” ujar Alexander pada Senin, 2 Desember 2024.
Alex menegaskan bahwa istilah OTT lebih tepat diartikan sebagai kegiatan penangkapan yang menjadi bagian akhir dari rangkaian penyelidikan. Hal ini menegaskan bahwa OTT bukan sekadar aksi spontan, melainkan puncak dari proses panjang pengumpulan bukti.
Dasar Hukum dan Efektivitas OTT
OTT memiliki dasar hukum yang kuat dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KPK. Pasal ini mengatur kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti elektronik seperti rekaman suara dan gambar juga sah digunakan dalam proses hukum.
“Tidak ada penghapusan OTT. Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 12 ayat (1). OTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia,” tegas Alexander.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa OTT masih menjadi metode yang efektif dalam menangkap pelaku korupsi. Meskipun demikian, Alexander mencatat bahwa pelaku korupsi kini semakin berhati-hati karena belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi
Alexander juga menyoroti tingginya indeks persepsi korupsi di Indonesia yang disebabkan oleh budaya permisif terhadap perilaku koruptif. Ia menilai integritas di kalangan pejabat negara masih belum terbangun dengan baik.
“Budaya antikorupsi belum tertanam kuat di masyarakat. Masalah utama kita adalah lemahnya integritas dan toleransi terhadap tindakan koruptif,” ungkapnya.
Kontroversi Istilah OTT
Isu OTT sempat menjadi perdebatan setelah Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, mengusulkan penghapusan istilah tersebut jika ia terpilih sebagai Ketua KPK. Johanis berpendapat bahwa istilah OTT kurang tepat karena operasi seharusnya direncanakan dengan matang, sebagaimana tindakan medis yang dilakukan dokter.
Namun, Alexander Marwata menegaskan bahwa istilah OTT yang digunakan oleh KPK sudah sesuai dengan realitas di lapangan. Prosesnya direncanakan dan tidak melanggar hukum.
Operasi Tangkap Tangan adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia yang dirancang dengan penuh kehati-hatian. Dengan dasar hukum yang kuat dan proses yang terencana, OTT tetap menjadi alat penting bagi KPK dalam menegakkan integritas dan memberantas korupsi.
Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi juga memerlukan partisipasi masyarakat untuk tidak permisif terhadap perilaku koruptif serta membangun budaya antikorupsi yang kokoh.






