Pemimpin Pro-Israel J Street Ben-Ami Akui Israel Lakukan Genosida di Gaza

JurnalLugas.Com – Jeremy Ben-Ami, Presiden J Street, sebuah organisasi advokasi pro-Israel yang berbasis di Amerika Serikat, secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida Internasional dalam operasi militernya di Jalur Gaza.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 6 Agustus 2025, Ben-Ami mengungkapkan bahwa pandangannya terbentuk setelah mempertimbangkan berbagai argumen hukum dan bukti ilmiah.
“Saya semakin yakin bahwa suatu saat nanti, pengadilan internasional akan memutuskan bahwa Israel bersalah melanggar konvensi genosida,” tulisnya.

Bacaan Lainnya

Pergulatan Batin Seorang Pemimpin Pro-Israel

Ben-Ami menyebut kesadaran ini sebagai hal yang bersifat personal. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Israel negara yang didirikan oleh para penyintas genosida dapat melakukan tindakan yang ia nilai sebagai salah satu kejahatan paling keji.
Bagi sebagian komunitas Yahudi, kata dia, sekadar mempertanyakan hal itu sudah dianggap sebagai penghinaan besar.

Ben-Ami menilai, praktik yang dilakukan Israel di Gaza mulai dari menahan pasokan makanan dan kebutuhan pokok, menembaki warga sipil yang mencari bantuan, hingga menghancurkan total infrastruktur tidak memiliki pembenaran yang sah.
“Israel memaksa penduduk ke area yang sangat sempit, menciptakan kondisi yang memaksa mereka mengungsi secara paksa,” tulisnya.

Baca Juga  Rumah Sakit Kamal Adwan dan RS Indonesia Dibombardir Zionis Israel

Dari Pembela Menjadi Pengkritik

Presiden salah satu kelompok pro-Israel terbesar di Washington itu mengaku, selama ini dirinya berusaha menangkis tudingan genosida terhadap Israel. Namun kini ia tidak lagi bersedia mempertahankan posisi tersebut.
“Saya tidak bisa lagi menyangkal mereka yang menyebut ini sebagai genosida. Saya tidak akan membela sesuatu yang tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Meski enggan menggunakan istilah “genosida” karena alasan sejarah keluarganya, Ben-Ami menegaskan bahwa pemimpin Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, suatu hari nanti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum internasional. Ia juga menyadari, vonis semacam itu kemungkinan akan memicu tudingan antisemitisme dari sebagian kelompok Yahudi.

Konflik Gaza dan Tuntutan Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober 2023, militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di Jalur Gaza dengan dalih memerangi Hamas. Namun serangan itu telah menewaskan lebih dari 61.000 warga Palestina, hampir setengahnya perempuan dan anak-anak.
Operasi militer ini tidak hanya menghancurkan wilayah Gaza, tetapi juga mendorong daerah kantong tersebut ke ambang kelaparan.

Baca Juga  Netanyahu Tolak Buka Rafah, Hamas Marah, Ini Bentuk Pengkhianatan Gencatan Senjata

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) yang masih berlangsung hingga kini.

Ben-Ami menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa sejarah akan mencatat para pemimpin Israel saat ini bukan sebagai pelindung bangsanya, melainkan sebagai pihak yang membiarkan tragedi kemanusiaan terjadi di depan mata dunia.
“Pemerintah ini akan dikenang dengan rasa muak atas kebiadaban yang mereka biarkan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait