JurnalLugas.Com – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), hari ini menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri. Langkah ini menjadi babak penting dalam menyikapi tudingan selebgram Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan RK.
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya siap menerima hasil tes tersebut, apa pun hasilnya.
“Prinsipnya Pak RK menghormati proses hukum. Apa pun hasilnya akan diterima dengan penuh tanggung jawab dan kedewasaan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Muslim menjelaskan, tes DNA ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan pada Juni 2025. Dalam permohonan itu, Ridwan Kamil meminta tes DNA dilakukan di Bareskrim Polri dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk Lisa Mariana.
Proses Tes DNA Disaksikan Banyak Pihak
Pengambilan sampel darah dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ridwan Kamil hadir tanpa persiapan khusus.
“Tidak ada persiapan karena ini proses normal. Harapannya tes DNA ini mengakhiri polemik yang ada,” kata Muslim.
Dalam proses ini, turut hadir Lisa Mariana beserta anaknya yang berinisial CA. Proses tes diawasi langsung oleh perwakilan kubu Ridwan Kamil, kubu Lisa Mariana, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelibatan banyak pihak ini bertujuan memastikan objektivitas dan menghindari keraguan terhadap hasilnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menuding Lisa Mariana melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Tudingan ini berkaitan dengan klaim Lisa bahwa ia dihamili RK usai pertemuan di Hotel Wyndham Palembang pada Juni 2021.
Lisa Mariana dilaporkan melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidikan Polisi Berlanjut
Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, yang berarti unsur pidana telah ditemukan. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa tujuh orang, terdiri dari enam saksi dan seorang terlapor, yakni Lisa Mariana.
Tahap berikutnya, penyidik akan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menetapkan tersangka. Hasil tes DNA menjadi salah satu bukti krusial yang dapat memengaruhi arah penanganan perkara ini.
Perkembangan kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya tidak hanya pada reputasi pribadi, tetapi juga pada ranah hukum terkait perlindungan nama baik di era digital.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






