Ahmadi Noor Supit Diperiksa KPK Terseret Korupsi Iklan Bank BJB Rp222 Miliar

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kali ini, KPK memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan atas nama ANS, mantan Anggota V BPK RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan bahwa pemanggilan ANS merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami aliran dana dan mekanisme proyek iklan yang menjadi objek perkara dugaan rasuah tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di kantor KPK.

Sebelumnya, pada Senin (5/8/2025), penyidik juga telah memeriksa seorang tenaga ahli yang bekerja untuk ANS, yakni Melly Kartika Adelia. Ia juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB telah berjalan sejak awal 2025. Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari kalangan internal Bank BJB maupun pihak swasta yang terkait dengan agensi periklanan.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB saat itu.
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Baca Juga  KPK Bongkar Dugaan Suap Izin PLTU 2 Cirebon Jaksa Korea Selatan Ikut Terlibat

Menurut Budi Prasetyo, kelima tersangka diduga melakukan rekayasa dalam pengadaan jasa periklanan yang seharusnya melalui proses tender terbuka. Namun, pengadaan tersebut justru diarahkan kepada agensi tertentu dengan nilai proyek yang telah diatur sebelumnya.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp222 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan bahwa negara mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat praktik korupsi ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

“Angka itu merupakan total dari sejumlah proyek pengadaan iklan yang diduga dimark-up dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi Prasetyo.

Menurut sumber internal di lingkungan penegak hukum, modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan memanipulasi laporan hasil kerja, memalsukan dokumen, serta membuat laporan fiktif mengenai distribusi iklan di media massa maupun platform digital.

Peran Ahmadi Noor Supit Diselidiki

KPK belum merinci secara resmi kaitan langsung antara Ahmadi Noor Supit dan perkara ini. Namun, pemanggilan terhadapnya diyakini terkait dengan peran pengawasan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK selama masa pengadaan proyek berlangsung.

“Semua pihak yang dianggap mengetahui detail kasus ini tentu akan kami mintai keterangan. Kami ingin semua aspek diperjelas, baik teknis pengadaan maupun kebijakan di level manajerial dan pengawasan,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Sebagai mantan anggota BPK, Ahmadi diduga memiliki pengetahuan atau pernah terlibat dalam proses audit terhadap Bank BJB atau proyek iklan yang dimaksud. Namun demikian, hingga saat ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lanjutan untuk memastikan peran dan tanggung jawab semua pihak.

Baca Juga  KPK Tunggu Audit BPKP Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Kasus dugaan korupsi di tubuh Bank BJB ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut kredibilitas lembaga perbankan milik daerah dan potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar. Praktik semacam ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan publik, terlebih yang berkaitan dengan dana masyarakat.

Pengamat antikorupsi dari LSM Integritas Nusantara, HN, menyebut kasus ini sebagai “indikasi buruk lemahnya kontrol internal BUMD dan pengawasan dari otoritas eksternal.”

“Jika terbukti ada keterlibatan pihak-pihak auditor negara atau lembaga keuangan lain, maka kasus ini bisa berkembang ke ranah yang lebih serius. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, serta peran agensi iklan yang selama ini jadi lahan basah bagi korupsi,” ucapnya.

Publik dan berbagai elemen masyarakat sipil berharap KPK bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini hingga ke akarnya. Pemanggilan tokoh-tokoh besar seperti ANS diharapkan bukan hanya formalitas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan terhadap ANS dan pihak-pihak lain dinilai menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan korupsi lebih luas dalam proyek pengadaan di sektor perbankan daerah.

Pantau perkembangan selanjutnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait