Resmi Cerai, PA Bandung Putuskan Hak Asuh Anak Ridwan Kamil Atalia Praratya

JurnalLugas.Com — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan hak asuh anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, berada di bawah pengasuhan sang ibu.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa keputusan mengenai hak asuh anak merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak selama proses persidangan. Kesepakatan tersebut telah dibahas dan disetujui sejak tahapan mediasi sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Bacaan Lainnya

“Untuk anak, disepakati bersama bahwa Zara diasuh oleh ibunya,” ujar Ikhwan saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (7/1/2026).

Menurut Ikhwan, proses pembahasan hak asuh anak dilakukan secara komprehensif dalam sidang mediasi yang dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat. Hasil mediasi itu kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Baca Juga  KPK Telusuri Sumber Dana Aktivitas Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat

Lebih lanjut, Ikhwan mengungkapkan bahwa seluruh tahapan perkara perceraian ini dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan perkara, hingga pembacaan putusan dilakukan tanpa tatap muka langsung di ruang sidang.

“Karena didaftarkan melalui e-court, pemeriksaan sampai putusan dilakukan secara elektronik. Gugatan dikabulkan, namun putusannya tidak dipublikasikan ke umum,” jelasnya singkat.

Ia menegaskan, salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Hal ini sejalan dengan ketentuan peradilan agama yang mengatur bahwa perkara perceraian termasuk ranah privat sehingga persidangan dilakukan secara tertutup.

“Proses persidangan sudah sesuai hukum acara peradilan agama yang berlaku,” tambahnya.

Meski gugatan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ikhwan menyebutkan masih terbuka peluang bagi kedua pihak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan apabila terdapat keberatan.

Baca Juga  Korupsi Rp86 Miliar di PT MUJ Kejari Bandung Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Terkait dasar hukum, majelis hakim mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai landasan mengabulkan gugatan cerai tersebut.

Sebelumnya diketahui, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan sepakat mengakhiri pernikahan secara baik-baik, dengan mengutamakan kepentingan anak.

Baca berita hukum dan peristiwa nasional lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait