KPK Telusuri Aliran Dana CSR ke Parpol Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara penyaluran dana program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelusuran ini mencuat setelah dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan KPK mengarah pada indikasi bahwa sebagian dana CSR yang dialokasikan melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada tahun 2020 hingga 2023, berpotensi disalurkan kepada partai politik.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya tengah menyisir kemungkinan adanya instruksi dari pihak partai kepada kedua tersangka untuk menyerahkan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Ada indikasi keterkaitan dengan struktur politik. Hal ini tentu menjadi bagian dari penyidikan kami untuk menelusuri arah aliran dananya,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).

KPK Gunakan TPPU Telusuri Aset dan Aliran Uang

Dalam pengembangan perkara ini, KPK tidak hanya menerapkan pasal-pasal terkait korupsi, tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya adalah untuk menelusuri pergerakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mempermudah proses penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara.

“Kami menggunakan pasal TPPU untuk memastikan kemana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja yang mendapatkan manfaatnya,” kata Asep.

Pendekatan TPPU memungkinkan penyidik untuk menjangkau lebih luas, termasuk mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama, baik individu maupun institusi, termasuk kemungkinan masuknya dana ke kegiatan politik.

Perkara Bermula dari Laporan PPATK dan Aduan Masyarakat

Kasus ini terkuak setelah KPK menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar berkaitan dengan penyaluran dana CSR. Temuan ini diperkuat dengan aduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi awal, KPK mulai membuka penyidikan umum pada Desember 2024. Penelusuran berlanjut hingga ke dua instansi besar, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Geledah Dua Lembaga Keuangan Terkemuka

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diyakini menyimpan bukti krusial dalam kasus ini. Pertama adalah Gedung Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2024, giliran Kantor OJK yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengaturan dan distribusi dana CSR selama kurun waktu tiga tahun tersebut.

Heri Gunawan dan Satori Terseret, Status DPR Tak Jadi Penghalang

Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR RI aktif periode 2024–2029. Namun demikian, mereka juga menjabat pada periode sebelumnya, yakni 2019–2024, termasuk dalam Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan.

Penyidik menduga posisi keduanya memudahkan akses terhadap informasi dan pengaruh terhadap proses penyaluran CSR, khususnya dana yang berasal dari BI dan OJK.

Partai Politik Diduga Jadi Tujuan Dana

Meski belum secara gamblang menyebut nama partai, KPK memberikan sinyal kuat bahwa dana yang dikorupsi tidak berhenti pada kedua tersangka. Penelusuran aliran dana masih terus berlangsung, termasuk potensi masuknya ke rekening partai atau digunakan dalam aktivitas politik.

Menurut pengamat antikorupsi dari Pusat Kajian Transparansi dan Integritas Publik (PKTIP), R. Mahendra, penelusuran ke arah partai politik merupakan hal yang tepat. Ia menyebut pola ini sudah beberapa kali terjadi dalam kasus korupsi di Indonesia.

“Biasanya pelaku bukan bertindak sendiri, melainkan mengikuti perintah atau kebutuhan partai. Ini penting untuk dibuka seterang-terangnya,” ujarnya dalam pernyataan terpisah.

Upaya Pemulihan Aset Jadi Prioritas

Selain menjerat pelaku, KPK menekankan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi sedang dilakukan secara bertahap, termasuk pemblokiran rekening dan identifikasi aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka.

Dalam konteks ini, penerapan pasal TPPU diharapkan bisa membuka jalur hukum untuk menyita aset yang telah dialihkan atau disamarkan melalui pihak lain.

Dampak Sistemik dan Tantangan Reformasi CSR

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem penyaluran dana CSR di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa mekanisme pengawasan terhadap dana sosial perusahaan, khususnya dari lembaga keuangan negara, masih terlalu longgar dan minim transparansi.

Praktisi kebijakan publik, N. Ramadhani, menilai bahwa pengelolaan CSR seharusnya tidak hanya diserahkan kepada kebijakan internal, tetapi perlu diawasi ketat oleh lembaga independen.

“Dana CSR bukan uang pribadi pejabat, harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan diselewengkan untuk agenda politik,” ujarnya.

Publik Diminta Kawal Proses Hukum

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Publik diminta untuk terus mengawal jalannya proses hukum dan tidak mudah terpengaruh opini yang berpotensi membelokkan substansi perkara.

Langkah transparan dan akuntabel dari KPK akan sangat menentukan arah pemberantasan korupsi ke depan, terutama dalam hal pengelolaan dana-dana sosial yang seharusnya berdampak langsung ke masyarakat.

Dugaan penyelewengan dana CSR oleh dua anggota DPR RI kembali memperlihatkan betapa rentannya dana publik digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Penelusuran KPK terhadap kemungkinan aliran dana ke partai politik menambah bobot kasus ini sebagai skandal yang berpotensi melibatkan struktur politik lebih dalam.

Semoga proses hukum berjalan secara objektif, dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Untuk informasi hukum dan investigasi terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Direktur Penyidikan KPK Mayoritas Dana CSR BI dan OJK untuk Kepentingan Pribadi

Pos terkait