JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan anggota legislatif. Kali ini, dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023 ini melibatkan dana sebesar Rp28,38 miliar, yang diduga diterima kedua politisi melalui yayasan yang mereka kelola secara pribadi.
Modus Pengalihan Dana CSR ke Yayasan Pribadi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, AG Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut didapatkan melalui permohonan bantuan sosial yang diajukan oleh kedua tersangka kepada BI dan OJK. Proposal yang diajukan mencantumkan program kegiatan sosial, namun dalam pelaksanaannya, tidak ada kegiatan nyata yang dilakukan.
“Pada periode 2021 sampai 2023, yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka menerima bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak ada kegiatan sosial yang sesuai dengan proposal,” jelas AG saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8).
Dijelaskan pula, HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian:
- Rp6,26 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
- Rp7,64 miliar dari Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK
- Rp1,94 miliar dari pihak mitra kerja lainnya di Komisi XI
Seluruh dana tersebut kemudian disalurkan ke empat yayasan yang berada di bawah kendali Rumah Aspirasi HG.
Sementara itu, ST diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari:
- Rp6,3 miliar dari PSBI
- Rp5,14 miliar dari PJK OJK
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya
Dana yang diterima ST dikabarkan masuk ke delapan yayasan di bawah pengelolaan Rumah Aspirasi ST.
Berangkat dari Laporan PPATK dan Aduan Publik
KPK mengungkap bahwa awal mula pengusutan kasus ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aduan masyarakat. Dari hasil telaah itu, KPK pun memulai penyelidikan umum pada Desember 2024.
“Penyidikan dilakukan setelah kami menerima LHA dari PPATK yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan. Selain itu, sejumlah aduan masyarakat juga menguatkan temuan awal kami,” terang sumber internal di KPK yang enggan disebutkan namanya.
Penggeledahan Gedung BI dan OJK
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu:
- Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024
- Kantor OJK, pada 19 Desember 2024
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen proposal permohonan dana, bukti transfer ke rekening yayasan, serta catatan internal terkait evaluasi program PSBI dan PJK.
Status Tersangka Ditetapkan Resmi
Tepat pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan HG dan ST sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota DPR RI aktif periode 2024–2029, sekaligus anggota Komisi XI DPR RI yang memang membawahi bidang keuangan dan perbankan, termasuk BI dan OJK sebagai mitra kerja.
Meski telah menyandang status tersangka, baik HG maupun ST belum memberikan tanggapan resmi ke publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis kepada tim hukum mereka juga belum membuahkan jawaban hingga artikel ini diturunkan.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan oleh anggota legislatif dalam mengakses dana publik di bawah label program sosial. Penggunaan yayasan pribadi sebagai kendaraan distribusi dana CSR dianggap sebagai bentuk pemanfaatan struktur legal untuk menutupi praktik korupsi.
Seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa fenomena seperti ini bukan hal baru.
“Skemanya canggih, terlihat legal, tetapi ujungnya adalah pengalihan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini pola klasik yang harus ditindak tegas agar tidak jadi preseden buruk,” ujarnya.
Sinyal Pengusutan Lebih Luas?
Pengusutan kasus ini bisa menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar pola serupa di lingkungan DPR lainnya, khususnya terkait penggunaan dana CSR oleh lembaga keuangan negara.
KPK juga tengah mengkaji kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari dalam BI dan OJK maupun dari mitra kerja DPR lainnya.
“Proses penyidikan belum berhenti. Masih akan berkembang. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujar AG.
Potensi Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, mengintai para pelaku.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK untuk membawa kasus ini hingga ke meja hijau dan mengembalikan dana publik yang diselewengkan.
Baca berita lengkap lainnya hanya di: JurnalLugas.Com






