Kasus Harun Masiku KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Ini Namanya

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengeluarkan keputusan penting terkait pencegahan perjalanan ke luar negeri untuk lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku (HM). Harun Masiku sendiri adalah tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal ini dalam pernyataan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/7/2024). “KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Tessa.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan 2 Pihak Lain Ke Luar Negeri Korupsi Haji Rp1 Triliun

Informasi yang telah dikumpulkan menunjukkan bahwa kelima orang tersebut sebagian sudah diperiksa oleh KPK. Mereka adalah Kusnadi, Staf Pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Simeon Petrus, seorang pengacara; Yanuar Prawira Wasesa, pengacara lainnya; Donny Tri Istiqomah, juga seorang pengacara; dan Dona Berisa, mantan istri kader PDIP Saiful Bahri.

Tessa menjelaskan lebih lanjut, “Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI.”

Pencegahan ini dilakukan karena tim penyidik KPK percaya bahwa kelima orang tersebut sangat diperlukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Larangan bepergian ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah mengisyaratkan adanya peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Peluang ini muncul setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri.

Baca Juga  OTT Tulungagung, KPK Periksa Pejabat OPD secara Maraton di Mapolres

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM [Harun Masiku] dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata Tessa.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait