JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pimpinan tiga pasukan elite TNI Korps Marinir TNI AL, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU menjadi perwira tinggi bintang tiga. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025 di Jakarta.
Sebelumnya, jabatan pimpinan tiga pasukan elite itu berstatus “komandan jenderal” dengan pangkat mayor jenderal atau bintang dua. Kini, berdasarkan Perpres terbaru, sebutannya berubah menjadi “panglima” dengan pangkat letnan jenderal atau setara bintang tiga. Perubahan ini termuat pada Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3) beserta lampiran Perpres No. 84/2025.
Kembalinya Kohanudnas
Tak hanya menaikkan pangkat pimpinan pasukan elite, Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sempat dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) pada 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh panglima berpangkat marsekal madya (bintang tiga).
Rotasi jabatan di tubuh TNI pun mengikuti kebijakan ini. Dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, Marsekal Madya TNI Andyawan Martono yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Staf TNI AU resmi ditunjuk sebagai Panglima Kohanudnas.
Seorang pejabat TNI yang enggan disebut namanya mengatakan, langkah ini menunjukkan komitmen Presiden memperkuat pertahanan udara nasional. “Kohanudnas memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan udara, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan komando utama lainnya,” ujarnya.
Tugas dan Kewenangan Kohanudnas
Dalam Perpres No. 84/2025, Pasal 55A mengatur bahwa Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan terpadu atas ruang udara nasional, menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan NKRI, serta mengoordinasikan unsur pertahanan udara agar selalu siaga operasi.
Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) memiliki fokus pada operasi pertahanan matra udara sesuai kebijakan Panglima TNI, termasuk penegakan hukum dan keamanan udara.
Perubahan di Matra Laut
Di lingkungan TNI Angkatan Laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) kini berubah menjadi Komando Daerah TNI AL (Kodaeral). Pimpinan Kodaeral dijabat perwira tinggi bintang dua, naik satu tingkat dari sebelumnya bintang satu. Perubahan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres yang sama.
Menurut sumber di TNI AL, transformasi ini diharapkan memperkuat komando daerah maritim. “Dengan peningkatan status, Kodaeral akan memiliki kewenangan dan kapasitas lebih besar untuk mendukung operasi laut,” katanya.
Jabatan Strategis di Mabes TNI Naik Pangkat
Di Markas Besar TNI, beberapa jabatan pendukung Panglima TNI juga naik pangkat. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI serta Asisten Operasi Panglima TNI yang sebelumnya dipegang perwira bintang dua kini setara bintang tiga.
Selain itu, Badan Pembinaan Hukum TNI juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI, menegaskan komitmen TNI dalam menjunjung HAM di setiap operasi dan kebijakan.
Penguatan Struktur TNI
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi struktur TNI untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Perubahan pangkat, nomenklatur, dan reaktivasi satuan strategis diharapkan meningkatkan efektivitas komando, koordinasi, dan daya gentar TNI di tiga matra darat, laut, dan udara.
Dengan penguatan struktur ini, TNI diproyeksikan lebih adaptif terhadap dinamika keamanan global dan regional, sekaligus siap menjaga kedaulatan Indonesia dari segala bentuk ancaman.






