Satria Kumbara Ingin Kembali Jadi WNI Ini Kata Supratman

JurnalLugas.Com – Pemerintah menegaskan bahwa seseorang yang telah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia tidak bisa serta-merta kembali menjadi WNI tanpa melalui proses hukum yang sah. Hal ini merespons wacana kembalinya seorang mantan WNI yang kini dikenal sebagai Satria Kumbara ke pangkuan kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman menyampaikan bahwa proses kembali menjadi WNI harus melewati mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Proses tersebut meliputi tahapan permohonan resmi kepada negara, verifikasi administratif, hingga keputusan akhir dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kalau sudah menyatakan keluar dari kewarganegaraan Indonesia, maka harus mengajukan kembali dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap warga negara yang telah melepaskan status WNI baik karena pilihan pribadi maupun mengikuti kewarganegaraan asing diperlakukan sama dalam konteks permohonan kewarganegaraan kembali. Tidak ada perlakuan istimewa, termasuk untuk mereka yang pernah berkonflik atau menjadi perhatian publik di masa lalu.

Baca Juga  Pemerintah Bubarkan KemenBUMN Jadi BPBUMN Regulator Danantara Operator

Sosok yang disebut sebagai Satria Kumbara sebelumnya sempat dikenal karena keterlibatannya dalam aktivitas di luar negeri yang menyangkut isu sensitif. Namun, kini disebut-sebut ingin kembali menjadi bagian dari masyarakat Indonesia dan hidup normal sebagaimana warga negara lainnya.

Menurut undang-undang kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia, proses pengajuan kembali menjadi WNI dapat dilakukan melalui jalur naturalisasi. Jalur ini mengharuskan pemohon untuk tinggal di Indonesia selama kurun waktu tertentu, memiliki kemampuan berbahasa Indonesia, memahami dasar negara, serta berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana berat.

Pemerintah juga menekankan bahwa dalam penanganan kasus semacam ini, harus diutamakan prinsip kedaulatan negara dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Tidak hanya pertimbangan administratif, tetapi juga aspek keamanan dan kepentingan nasional turut menjadi faktor penentu.

Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan memproses setiap permohonan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk untuk kasus Satria Kumbara jika memang yang bersangkutan secara resmi mengajukan permohonan menjadi WNI kembali.

Baca Juga  Deregulasi Pangan dan Energi, Menkum Tekankan Peran KUHP–KUHAP Baru

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait apakah permohonan tersebut sudah diajukan. Pemerintah pun belum memberikan pernyataan mengenai kemungkinan diterimanya kembali mantan WNI tersebut, dengan alasan seluruh proses masih dalam tahap kajian internal.

Kementerian juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau membentuk opini yang dapat menyesatkan publik. Proses kewarganegaraan adalah hak sekaligus tanggung jawab, dan tidak dapat dilakukan secara instan tanpa tahapan hukum.

Dengan berkembangnya informasi mengenai kasus ini, pemerintah mengajak publik untuk mengikuti prosedur resmi dan menunggu hasil keputusan yang dikeluarkan berdasarkan regulasi negara.

Baca berita lainnya di
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait