MAKI Korupsi Kuota Haji Capai Rp691 Miliar KPK Diminta Terapkan TPPU

JurnalLugas.Com — Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai sekitar Rp691 miliar.

Perhitungan tersebut, menurutnya, berasal dari kuota tambahan 9.222 jemaah dikalikan biaya haji khusus senilai Rp75 juta per orang. “Jumlahnya bukan 10 ribu kuota, karena sekitar 778 di antaranya digunakan untuk petugas haji khusus,” jelas Boyamin di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Bacaan Lainnya

Desakan Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang

Boyamin menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Tujuannya, memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Harga di E-Katalog Bisa 2 Kali Lipat, KPK Mulai Dalami Mark Up Pengadaan Barang Pemerintah

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M kepada KPK. SK tersebut, kata Boyamin, menjadi dasar pembagian kuota haji khusus sebesar 50 persen dari total tambahan kuota 20 ribu jemaah. “Itu artinya, haji khusus mendapat 10 ribu kuota, sisanya untuk haji reguler,” terangnya.

Awal Penyidikan oleh KPK

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga  KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Abdul Gani Kasuba di Alkhairaat

Diduga Langgar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Menurut Pansus, pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu, komposisi yang berlaku adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Kebijakan pembagian kuota ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan, yang kini tengah diusut KPK. Kasus ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu skandal besar dalam tata kelola haji di Indonesia.

Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait