JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran dana hasil korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), ke Yayasan Alkhairaat. Fokus pemeriksaan ini diarahkan pada potensi pemanfaatan dana korupsi untuk pembangunan gedung yayasan tersebut.
Pada Kamis (24/10), Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saksi hadir dan kami dalami keterkaitannya dengan dugaan aliran uang tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Jumat (25/10). Namun, KPK belum membeberkan secara detail materi yang digali dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Mantan Gubernur Maluku Utara tersebut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (26/9).
Putusan dalam Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh, dengan didampingi hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Selain hukuman delapan tahun penjara, AGK juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Lebih lanjut, apabila harta AGK tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun enam bulan penjara. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada tahap tuntutan, JPU KPK meminta hukuman yang lebih berat bagi Abdul Gani Kasuba, yakni sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penyelidikan KPK terhadap aliran dana korupsi AGK ke Yayasan Alkhairaat menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pengembalian kerugian negara. KPK berupaya memastikan agar aset-aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita dan digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Dengan pemeriksaan lanjutan ini, diharapkan KPK dapat memperjelas keterkaitan antara aliran dana ilegal tersebut dan pembangunan gedung di Yayasan Alkhairaat, serta memproses lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan bukti kuat.






