Nusron Wahid Minta Maaf Pernyataan Kontroversial soal Kepemilikan Tanah Negara

JurnalLugas.Com — Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya yang sempat menimbulkan polemik soal kepemilikan tanah oleh negara. Pernyataan tersebut viral dan memicu kesalahpahaman di kalangan publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menjelaskan bahwa maksud sesungguhnya dari pernyataannya adalah untuk menguatkan peran negara dalam mengatur hubungan hukum atas tanah, bukan mengambil alih kepemilikan tanah milik rakyat.

Bacaan Lainnya

“Negara tidak serta-merta memiliki tanah rakyat. Negara hanya mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujar Nusron singkat.

Baca Juga  Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

Kebijakan yang dimaksud adalah upaya pemerintah mengamankan 100 ribu hektare tanah telantar, khususnya tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara efektif. Nusron menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar tanah rakyat, sawah, pekarangan, atau tanah waris yang sudah bersertifikat hak milik atau hak pakai.

Lebih lanjut, Nusron mengakui bahwa cara penyampaian pernyataannya kurang tepat dan disampaikan dalam konteks bercanda, sehingga menimbulkan kontroversi.

“Kami menyadari bahwa candaan tersebut tidak layak disampaikan apalagi oleh pejabat publik. Kami mohon maaf atas hal tersebut,” jelasnya.

Menteri ATR/BPN ini berharap klarifikasi tersebut dapat memperbaiki pemahaman masyarakat dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kebijakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan.

Baca Juga  Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

“Kami berkomitmen memilih kata yang tepat supaya pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga publik dan rakyat Indonesia dapat menerima permohonan maaf kami,” tutup Nusron.

Permohonan maaf ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjalankan tugas pengelolaan agraria dengan prinsip keterbukaan dan rasa keadilan untuk seluruh rakyat.

Untuk informasi dan perkembangan berita lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait