Bangun Rumah di Lahan Sawah, Nusron LP2B Tidak Boleh Diubah Fungsi

JurnalLugas.Com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali mengingatkan para developer agar tidak lagi menjadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai objek pengadaan tanah untuk proyek perumahan. Ia menekankan bahwa sawah, terutama yang sudah berstatus LP2B, tidak boleh berubah fungsi menjadi kawasan permukiman.

“Kalau untuk pembangunan perumahan, jangan beli sawah, terutama yang sudah masuk LP2B,” ujar Nusron, Minggu (7/12/2025).

Bacaan Lainnya

Nusron menegaskan, pola pengadaan tanah oleh developer harus disesuaikan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Menurutnya, perlindungan LP2B memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi mandat langsung dari pemerintah pusat.

“Sawah tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting untuk keberlanjutan pangan generasi ke depan,” tegasnya.

Lahan Sawah Indonesia Menyusut 60–80 Ribu Hektare per Tahun

Indonesia sedang menghadapi ancaman serius menyusutnya lahan sawah produktif. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, penurunan luas sawah mencapai 60 ribu hingga 80 ribu hektare per tahun, atau sekitar 165–220 hektare per hari. Bila kondisi ini berlanjut, stabilitas pangan nasional akan semakin rentan.

Nusron mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu menyeimbangkan kebutuhan pangan dengan pembangunan sektor lain seperti industri, energi, dan perumahan.

“Kita ingin keseimbangan antara pangan, industri, energi, dan perumahan. Semua harus berjalan seimbang,” jelasnya.

Pemerintah Percepat Penetapan LP2B untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

Kementerian ATR/BPN kini mempercepat proses penetapan LP2B di berbagai daerah untuk meredam laju alih fungsi sawah. LP2B adalah lahan yang secara hukum ditetapkan untuk dikelola secara berkelanjutan dan dilarang dialihfungsikan.

Penetapan LP2B dilakukan berdasarkan data total Lahan Baku Sawah (LBS), di mana sebagian difokuskan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat.

Langkah ini menjadi strategi utama pemerintah menjaga ketersediaan lahan pangan di masa depan, di tengah meningkatnya permintaan lahan untuk kebutuhan perumahan dan industri.

Developer Diminta Ubah Strategi Lokasi Pembangunan

Pemerintah menilai developer perlu mengubah pendekatan bisnis dengan mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu lahan pertanian produktif. Pembangunan berkelanjutan harus menjadi fokus, mengingat kebutuhan pangan nasional tidak boleh terganggu oleh ekspansi perumahan.

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat pengawasan penggunaan lahan dan mempercepat penetapan LP2B agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan aset pangan strategis.

Berita lengkap dapat diakses di: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Grib Jaya Klaim Tanah BMKG di Tangsel Menteri ATR/BPN Harus Lewat Jalur Hukum

Pos terkait