JurnalLugas.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif, menyusul ramainya isu di media sosial yang menyebutkan gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.
Puan menjelaskan, yang terjadi sebenarnya hanyalah perubahan fasilitas terkait rumah jabatan. Para anggota DPR periode 2024–2029 sudah tidak lagi mendapatkan rumah jabatan dari negara. Sebagai gantinya, mereka memperoleh kompensasi dalam bentuk tunjangan rumah dinas.
“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya sekarang DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan Maharani saat ditemui usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Tunjangan Rumah Dinas untuk Wakil Rakyat
Puan menilai kebijakan pemberian tunjangan rumah dinas ini memiliki manfaat, terutama bagi anggota dewan yang baru dilantik. Menurutnya, tunjangan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tempat tinggal sekaligus ruang pertemuan dengan masyarakat dari daerah pemilihan (dapil).
“Setiap anggota itu kan punya kewajiban untuk bisa memfasilitasi konstituen atau tamu dari dapil yang datang. Jadi, tunjangan rumah dinas bisa berfungsi untuk hal itu,” ujar Puan.
Sekjen DPR: Semua Anggota Diperlakukan Sama
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia menyebut seluruh anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang sama terkait tunjangan rumah dinas, terlepas apakah mereka sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta atau belum.
“Semua diperlakukan sama sehingga seluruh anggota mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal. Hanya pimpinan DPR yang berbeda karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” jelas Indra saat meninjau Rumah Jabatan DPR RI di Kalibata, Jakarta, Oktober 2024.
Indra menegaskan bahwa tunjangan rumah dinas diberikan bersamaan dengan gaji pokok anggota DPR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Awal Kebijakan: Penyerahan Kembali Rumah Jabatan
Kebijakan penggantian rumah jabatan dengan tunjangan rumah dinas mulai berlaku setelah terbitnya Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. Surat itu mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk mengembalikan rumah jabatan yang sebelumnya ditempati.
Pada 4 Oktober 2024, Sekjen DPR resmi mengumumkan bahwa fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi tersedia, dan seluruhnya diganti dengan tunjangan rumah dinas.
Isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR yang sempat ramai di publik terbantahkan. Puan Maharani menekankan bahwa yang ada hanyalah perubahan fasilitas perumahan, bukan penambahan gaji pokok. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak salah memahami informasi yang beredar di media sosial.
Baca berita menarik lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






