JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan individu, sementara dua lainnya berbentuk korporasi.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, ia belum bersedia mengumumkan identitas kelima tersangka tersebut.
Lanjutan dari Kasus Sebelumnya
KPK menegaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara serupa di Kemensos yang sebelumnya pernah menyeret sejumlah pejabat. Proses hukum ini pertama kali diumumkan pada 13 Agustus 2025, saat KPK menyatakan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus korupsi bansos di Kemensos memang bukan kali pertama diusut. Pada 6 Desember 2020, publik dikejutkan dengan terungkapnya suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek. Salah satu tersangka kala itu adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK kembali membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Tak berhenti di sana, 26 Juni 2024, KPK juga mengumumkan penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial presiden dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Pencegahan ke Luar Negeri
Bersamaan dengan pengumuman terbaru, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia; Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022; serta Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024.
Langkah pencegahan ini, menurut Budi, dilakukan agar para pihak terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
Publik Menanti Transparansi
Meski identitas tersangka belum diumumkan secara terbuka, publik menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus ini. Hal tersebut tidak lepas dari rekam jejak perkara bansos Kemensos yang kerap melibatkan pejabat tinggi hingga korporasi besar.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas. “Kami akan mengumumkan identitas tersangka secara resmi pada waktunya,” imbuh Budi.
Kasus dugaan korupsi bansos ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut bantuan untuk masyarakat yang seharusnya digunakan dalam kondisi darurat, seperti pandemi dan program perlindungan sosial.
Jika terbukti bersalah, para pihak yang terlibat bukan hanya berhadapan dengan ancaman pidana korupsi, tetapi juga hukuman sosial dari publik yang menuntut keadilan atas dana bantuan untuk rakyat kecil.
Baca berita hukum dan politik lainnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com






