JurnalLugas.Com – Pada Senin, 6 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ini. “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ungkap Tessa.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci terkait materi pemeriksaan terhadap ketiganya.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, saat KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto memiliki peran sentral dalam mengatur DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan uang senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Penyuapan ini berlangsung dalam periode 16–23 Desember 2019.
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Beberapa tindakan Hasto yang diungkap KPK meliputi:
- Memerintahkan Harun Masiku Menghancurkan Barang Bukti
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri. - Menghilangkan Barang Bukti
Pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebelum diperiksa oleh KPK. - Mengarahkan Saksi untuk Tidak Jujur
Hasto mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang benar kepada penyidik KPK.
Harun Masiku Masih Buron
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2020, Harun Masiku belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan saat ini mendapatkan bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan upaya perintangan penyidikan yang diduga dilakukan secara terorganisir.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, kunjungi Jurnal Lugas.






