JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu jemaah diduga tidak dibagi sesuai aturan, sehingga ribuan calon haji reguler dirugikan.
Menurut juru bicara KPK, seharusnya kuota tambahan itu diberikan mayoritas untuk jemaah reguler, yakni sekitar 18.400 kursi atau 92 persen. Namun, dalam praktiknya, pembagian dialihkan menjadi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Artinya, sekitar 8.400 kursi reguler beralih ke jalur khusus.
Antrean Haji Semakin Panjang
Perubahan alokasi ini membuat antrean haji reguler semakin menumpuk. Padahal, tujuan utama pemberian tambahan kuota dari Arab Saudi adalah untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah Indonesia yang sudah menunggu bertahun-tahun.
KPK menegaskan, selain merugikan jemaah, kondisi tersebut juga menimbulkan kerugian negara. Namun, lembaga antirasuah itu masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Aturan yang Dilanggar
Sesuai ketentuan, tambahan kuota haji semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Akan tetapi, sejumlah pihak diduga justru membaginya rata, sehingga menyimpang dari ketentuan resmi.
KPK memandang praktik ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membuka ruang korupsi.
Pejabat dan Pihak Travel Dimintai Keterangan
Sejumlah pejabat Kemenag dan penyedia jasa perjalanan ibadah umrah sudah dimintai klarifikasi, termasuk tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Keterangan mereka dianggap penting untuk menelusuri dugaan adanya pihak yang diuntungkan dari pergeseran kuota tersebut.
KPK juga telah memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada awal Agustus 2025. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku lega bisa memberikan penjelasan terkait isu pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Ia menegaskan, semua pertanyaan penyidik sudah dijawab, meski dirinya enggan membeberkan isi pemeriksaan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Publik Desak Transparansi
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyulut perhatian publik. Pasalnya, antrean keberangkatan haji reguler di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun. Alih-alih mempercepat antrean, tambahan kuota justru diduga dialihkan ke jalur khusus yang jumlahnya lebih kecil.
Pakar hukum menilai, bila terbukti ada penyimpangan, hal tersebut jelas merugikan umat sekaligus negara. Mereka mendorong agar pengelolaan kuota haji ke depan dilakukan lebih transparan, akuntabel, dan bebas intervensi dari kepentingan tertentu.
KPK masih terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan menelusuri dokumen terkait. Publik kini menunggu apakah ada pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ikuti berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






