Remisi Koruptor Hingga Bebas DPR Pengampunan Setya Novanto Sesuai Prosedur Hukum

JurnalLugas.Com – Pemberian remisi kepada terpidana korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto (Setnov), kembali mengundang tanda tanya publik. Meski pemerintah menyebut keputusan ini sesuai prosedur hukum, sebagian kalangan menilai langkah tersebut seakan memberi sinyal adanya “pengampunan” bagi koruptor kelas kakap.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pemberian remisi tidak bisa diartikan sebagai pengampunan negara. “Itu kan aturannya sudah ada, sudah dilewati prosesnya, dan keputusan sudah diambil. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2025).

Bacaan Lainnya

Beda Remisi dan Pengampunan Presiden

Sahroni menjelaskan, remisi adalah hak setiap narapidana yang diatur dalam undang-undang, bukan bentuk pemaafan negara. “Kalau remisi, prosesnya administratif dan hukum. Beda dengan amnesti atau abolisi yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tegasnya.

Ia mencontohkan langkah Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memberi amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. “Kalau itu murni hak Presiden. Kalau remisi, jalurnya jelas dari sisi hukum. Jadi jangan disamakan,” jelas Sahroni.

Baca Juga  DPR Siapkan Regulasi Baru Transaksi Online, Revisi UU Konsumen dan KPPU

Publik Soroti Keadilan

Meski demikian, publik tetap mempertanyakan moralitas dari kebijakan remisi terhadap pelaku korupsi besar. Bagi sebagian masyarakat, pemberian kelonggaran pada Setnov dianggap kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kritik muncul karena korupsi kerap disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya merugikan keuangan negara dan rakyat luas. “Kalau aturan memang berlaku umum, tapi soal rasa keadilan, masyarakat wajar kecewa,” kata seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.

Setnov Masih Wajib Lapor

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa kebebasan yang diterima Setnov bukanlah bebas murni. “Ia hanya bebas bersyarat, masih wajib lapor sampai April 2029. Bebas murninya baru pada 2029,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa Setnov memperoleh remisi total 28 bulan 15 hari. Selain itu, ia sudah melunasi seluruh denda dan uang pengganti kerugian negara.

Ancaman Rasa Keadilan

Polemik soal remisi terhadap koruptor seperti Setnov bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga menyangkut persepsi publik. Di satu sisi, hukum memang memberi ruang bagi setiap narapidana untuk memperoleh hak remisi. Namun di sisi lain, masyarakat menilai ada ironi ketika pelaku kejahatan korupsi tetap mendapat keringanan.

Baca Juga  RUU Perampasan Aset Molor dan Dicoret, DPR Masuk Prolegnas 2026

“Kalau negara terus memberikan remisi kepada koruptor, publik bisa menilai seolah ada pengampunan sistematis. Ini berbahaya bagi kepercayaan terhadap hukum,” ujar seorang aktivis antikorupsi.

Penegak Hukum Diminta Tegas

Sahroni menekankan agar aparat hukum tidak bermain politik dalam menegakkan aturan. “Jangan sampai hukum dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. Itu tidak baik bagi demokrasi,” katanya.

Meski pemerintah menegaskan remisi bukan pengampunan, kontroversi ini masih menyisakan pertanyaan besar: apakah negara benar-benar tegas terhadap koruptor, atau justru memberi ruang “pengampunan” terselubung lewat celah aturan?

Berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait