JurnalLugas.Com — Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025.
Langkah hukum yang diambil Tannos itu kini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu perkara besar dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
KPK Hormati Gugatan, Tapi Siap Lawan
Menanggapi langkah Tannos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan akan melawan gugatan tersebut secara hukum.
“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Tannos telah sesuai prosedur dan tidak ada kekeliruan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjaga independensi dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. KPK juga percaya pada komitmen penegakan hukum yang mendukung pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Kasus e-KTP Rugikan Negara dan Hambat Pelayanan Publik
Budi menegaskan, KPK tidak akan gentar menghadapi perlawanan hukum dari Tannos. Ia mengingatkan bahwa korupsi dalam proyek e-KTP telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menghambat pelayanan publik, khususnya dalam sektor kependudukan.
“Korupsi e-KTP ini bukan hanya soal uang negara yang raib, tapi juga berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Itulah mengapa KPK terus berkomitmen menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Proses Ekstradisi Masih Terkendala
Sementara itu, dari sisi diplomatik, upaya pemerintah Indonesia untuk membawa pulang Paulus Tannos dari luar negeri masih menemui kendala. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, Tannos hingga kini belum bersedia diserahkan secara sukarela.
“Posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ungkap Widodo dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menempuh berbagai jalur diplomatik untuk menuntaskan proses ekstradisi. Terakhir, pada 23 April 2025, Indonesia menyerahkan tambahan informasi kepada otoritas hukum Singapura, tempat Tannos diketahui berada.
Tannos sendiri telah menjalani sidang komitmen (committal hearing) di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, ia masih mengajukan penangguhan penahanan atas permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Kasus e-KTP menjadi simbol perjuangan panjang melawan korupsi di Indonesia. Upaya hukum yang dilakukan Paulus Tannos lewat praperadilan akan menjadi ujian penting bagi sistem penegakan hukum nasional, sekaligus menguji konsistensi lembaga antikorupsi dalam membongkar skandal besar yang telah mencoreng proyek strategis pemerintah tersebut.
KPK menegaskan, apapun hasil praperadilan nanti, lembaga itu akan tetap berkomitmen menuntaskan perkara hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Sumber berita dan analisis lebih lengkap dapat dibaca di: JurnalLugas.Com






