JurnalLugas.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menyangkut mekanisme penyitaan hasil tindak pidana. Komisi III DPR RI juga menaruh perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawasan terhadap aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Menurut dia, kekhawatiran tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima Komisi III selama pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mekanisme pengawasan diperlukan untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan demi kepentingan tertentu, termasuk terhadap pihak yang berseberangan secara politik maupun kelompok yang kritis.
“Pengawasan akan diperkuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima JurnalLugas.Com, Sabtu, 19 September 2026.
Ia menegaskan, kewenangan besar dalam proses perampasan aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Hal itu penting agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi aparat.
Selain mekanisme pengawasan, Komisi III juga masih mempertimbangkan lembaga yang akan menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan aturan tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di lingkungan Kejaksaan.
“Masih menunggu masukan, apakah memaksimalkan BPA yang ada atau membentuk lembaga baru,” ujarnya.
Pembahasan juga menyentuh status aset hasil tindak pidana yang selama ini telah digunakan untuk kepentingan sosial, seperti pesantren dan sekolah.
Habiburokhman mengatakan aset semacam itu tetap dapat menjadi objek perampasan, tetapi pemanfaatannya untuk masyarakat tidak harus dihentikan. Kepemilikan dapat dialihkan kepada negara tanpa mengubah fungsi sosial aset tersebut.
Dengan demikian, perampasan aset tidak semata-mata berorientasi pada pengambilalihan kepemilikan, tetapi juga mempertimbangkan manfaat aset bagi masyarakat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi ruang untuk merumuskan dua hal sekaligus: memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan kepada negara dan masyarakat, sekaligus mencegah kewenangan hukum digunakan di luar tujuan penegakan hukum.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






