JurnalLugas.Com – Praktik jual beli jabatan kembali mencuat dan kini menyeret nama Gatut Sunu Wibowo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pemerasan yang menyasar sektor pendidikan hingga pemerintahan kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam pengembangan kasus, KPK mencium adanya pola sistematis yang mengarah pada “tarif tertentu” untuk menduduki jabatan strategis seperti kepala sekolah dan camat. Dugaan ini membuka potensi praktik korupsi yang lebih luas dari sekadar operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik kini memperdalam indikasi pemerasan tersebut. Ia menyebut, praktik ini diduga melibatkan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang ingin mempertahankan atau memperoleh posisi tertentu.
“Indikasi awal menunjukkan adanya penetapan nilai untuk jabatan tertentu. Ini yang sedang kami telusuri lebih dalam,” ujarnya kepada media, Rabu (15/4/2026).
Modus Tekanan Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan modus yang dinilai tidak lazim. Para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan maupun status ASN, lengkap dengan materai, namun tanpa tanggal.
Dokumen tersebut diduga menjadi alat tekanan. Ketika target tidak memenuhi permintaan tertentu, surat itu bisa sewaktu-waktu digunakan untuk mencopot jabatan secara sepihak.
Skema ini dinilai sebagai bentuk kontrol kekuasaan yang dimanfaatkan untuk kepentingan finansial.
OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, total 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, belasan pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
KPK mengungkap, dari target yang dipatok mencapai Rp5 miliar, baru sekitar Rp2,7 miliar yang berhasil dikumpulkan dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Nilai tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah pejabat yang berada dalam tekanan sistem jabatan tersebut. Penelusuran kini difokuskan pada aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK Minta Peran Aktif Publik
Dalam upaya mengungkap jaringan praktik ini, KPK membuka ruang partisipasi masyarakat. Informasi dari publik dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui informasi relevan dapat menyampaikan kepada KPK,” kata Budi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi masih menghadapi tantangan serius. Praktik jual beli jabatan tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.
KPK memastikan penyidikan akan terus berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor lain.
Ikuti perkembangan berita investigatif lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






