Immanuel Ebenezer Ditahan KPK Prabowo Langsung Teken Pemecatan

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap tindak pidana korupsi. Ia memperingatkan seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintahan agar tidak mencoba bermain-main dengan praktik korupsi.

“Tidak ada yang akan dilindungi bila terbukti korupsi. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum,” tegas Presiden dalam keterangannya yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel Diberhentikan dari Jabatan Wamenaker

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah resmi memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker.

“Bapak Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian saudara IEG dari jabatannya. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Prasetyo.

Baca Juga  KPK Tangkap 6 Orang OTT di Hulu Sungai Utara Kalsel

Surat pemberhentian tersebut diteken hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Tetapkan 11 Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa lembaganya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka.

“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Setelah penetapan, Noel langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Menurut KPK, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

OTT dan Barang Bukti yang Disita

Penetapan tersangka terhadap Noel tidak lepas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta sejumlah pecahan mata uang lain.

Selain itu, 22 unit kendaraan juga turut diamankan dari Noel dan 10 tersangka lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait K3.

Noel Minta Maaf, Harap Amnesti

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo. Ia membantah terlibat dalam praktik pemerasan serta menyebut dirinya tidak terkena OTT.

Baca Juga  KPK Gerebek Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dolar dan Pound Sterling

“Saya memohon maaf kepada Presiden. Saya juga berharap mendapatkan amnesti karena saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” ucap Noel.

Namun, hingga kini KPK tetap menyatakan memiliki cukup bukti terkait dugaan keterlibatan Noel dalam kasus tersebut.

Komitmen Presiden Berantas Korupsi

Peringatan keras Presiden Prabowo ini menegaskan komitmen pemerintahannya untuk tidak memberi ruang bagi pejabat korup. Menurut Prasetyo, pesan Presiden jelas: anggota kabinet dan pejabat publik harus fokus bekerja demi rakyat dan menjauhi praktik menyimpang.

“Ini menjadi pembelajaran agar semua pihak serius memberantas korupsi. Tidak boleh ada kompromi,” tutup Prasetyo.

Untuk berita hukum, politik, dan isu nasional lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait