JurnalLugas.Com — Langkah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan praktik suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki fase krusial. Fokus terbaru lembaga antirasuah itu kini mengarah pada penelusuran aliran dana yang diduga disamarkan melalui skema nominee sebuah pola yang kerap digunakan untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan penggunaan pihak lain sebagai perantara rekening. Indikasi awal menunjukkan adanya praktik penampungan dana oleh individu yang tidak tercatat sebagai penerima langsung.
“Kami masih mendalami penggunaan nominee. Ada dugaan rekening pihak lain dipakai untuk menyamarkan aliran dana,” ujarnya singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Pola Penyembunyian Dana Makin Kompleks
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan pola pengumpulan uang yang tidak sederhana. Selain penggunaan rekening pihak ketiga, muncul pula indikasi pemanfaatan “safe house” sebagai lokasi penyimpanan dana hasil dugaan suap.
Modus ini memperlihatkan upaya sistematis untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. KPK menduga tempat-tempat tersebut digunakan sebagai titik transit sebelum dana dipindahkan ke jaringan lain yang lebih sulit ditelusuri.
“Seluruh pola masih kami dalami, termasuk mekanisme penampungan uang yang diduga terorganisir,” kata Budi.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap salah satu pejabat internal Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif. Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait importasi barang.
Dari internal Bea Cukai, nama-nama yang terseret antara lain Rizal, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta, penyidik menetapkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.
Jejak Suap dan Celah Sistem
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap celah pengawasan dalam sistem importasi nasional. Dugaan suap yang melibatkan pejabat strategis memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan barang masuk ke Indonesia.
KPK menilai, pengungkapan aliran dana menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Jika praktik nominee terbukti, maka skema ini bisa mengindikasikan keterlibatan lebih banyak pihak di luar nama-nama yang telah diumumkan.
Di sisi lain, publik kini menanti sejauh mana KPK mampu menelusuri aliran uang hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik layar.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor kepabeanan, sekaligus ujian bagi integritas sistem pengawasan perdagangan nasional.
Baca berita investigasi lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






