Prabowo Teken Perpres BP Haji DPR Genjot RUU Haji

JurnalLugas.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui DPR menjadi undang-undang.

“Pasti,” ujar Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, singkat saat ditanya soal perpres BP Haji.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Prasetyo berharap agar RUU Haji yang tengah dibahas dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji di masa depan. “Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tambah Prasetyo saat menghadiri Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Prasetyo, yang akrab disapa Pras, tidak membeberkan lebih rinci mengenai isi RUU tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa rancangan undang-undang itu tengah dimatangkan di DPR.

DPR Genjot Pembahasan RUU Haji

Komisi VIII DPR RI terus menggeber pembahasan RUU Haji, termasuk akhir pekan lalu, dengan harapan RUU dapat disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga  Prabowo Resmikan Proyek Baterai 5,9 Miliar Dolar Bahlil Ekonomi Pascatambang Suplai 300 Ribu Kendaraan Listrik

Dalam beberapa hari terakhir, DPR bersama DPD RI menggelar rapat terbuka dan tertutup. Salah satunya adalah rapat terbuka bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8), yang berlangsung sekitar 20 menit untuk mendengar pertimbangan terkait RUU Haji. Selepas itu, DPR kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM tersebut berlangsung hingga Minggu (24/8).

Perubahan Nomenklatur dan Struktur BP Haji

Beberapa poin penting RUU Haji yang tengah dibahas DPR mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian. Sejalan dengan itu, jabatan Kepala BP Haji akan diubah menjadi menteri.

Selain itu, aturan baru memperbolehkan petugas haji di tingkat embarkasi daerah bukan beragama Islam. Ketentuan ini ditujukan untuk daerah-daerah dengan mayoritas nonmuslim, namun tidak berlaku bagi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.

Poin lain yang menjadi sorotan adalah pengaturan kuota haji. Berdasarkan rancangan RUU, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri, berbeda dengan aturan sebelumnya yang memberi kewenangan kepada gubernur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi kuota dan meningkatkan koordinasi antarwilayah.

Optimisme Peningkatan Pelayanan Haji

Dengan perubahan nomenklatur dan kewenangan baru tersebut, pemerintah berharap pelayanan haji bisa lebih profesional dan terintegrasi. “Perubahan ini diharapkan mempermudah koordinasi dan pengawasan, sehingga pelaksanaan ibadah haji lebih optimal,” kata sumber dari Komisi VIII DPR RI, yang meminta namanya disingkat.

Baca Juga  Quraish Shihab Ingatkan Prabowo Perdamaian Jangan Sampai Mengorbankan Keadilan

RUU Haji yang tengah dibahas juga menyentuh sejumlah isu teknis, termasuk tata kelola petugas, prosedur embarkasi, serta pengaturan kuota berdasarkan kebutuhan tiap daerah. Sumber DPR menambahkan, “Semua poin ini bertujuan agar pelaksanaan haji lebih efisien dan aman.”

Dengan dorongan kuat dari pemerintah dan DPR, diharapkan RUU Haji dapat segera disahkan, diikuti penerbitan perpres baru BP Haji oleh Presiden Prabowo. Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas layanan haji bagi jutaan calon jamaah Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan terbaru terkait RUU Haji dan perpres BP Haji, informasi lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait