Aturan Baru MK Wamen Tak Bisa Lagi Duduk di Kursi Komisaris

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Putusan ini menempatkan wamen dalam posisi yang sama dengan menteri, yakni harus sepenuhnya fokus pada tugas pokok kementerian tanpa terlibat dalam jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan itu dituangkan dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam sidang, Enny menegaskan bahwa wamen adalah pejabat negara yang memikul beban kerja strategis sehingga tak boleh terdistraksi dengan jabatan lain.

Bacaan Lainnya

“Sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban kerja yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Enny.

Permohonan judicial review ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia menyoroti masih adanya wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN meski MK sebelumnya telah menyinggung larangan serupa dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan terbaru ini, MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut awalnya hanya mencakup larangan rangkap jabatan untuk menteri.

Menurut Enny, pertimbangan hukum dalam putusan MK terdahulu sejatinya sudah cukup jelas. Namun karena tidak ditindaklanjuti, praktik rangkap jabatan oleh sebagian wamen tetap terjadi.

“Seharusnya sejak pengucapan putusan tahun 2019, larangan itu berlaku. Tetapi dalam praktik, masih ada wamen yang duduk sebagai komisaris BUMN. Kondisi ini menimbulkan masalah hukum dan tata kelola,” ungkap Enny.

Sejalan dengan Regulasi BUMN

Dalam amar putusannya, MK menyebut larangan wamen merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi BUMN sejalan dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang kini juga diatur dalam UU BUMN terbaru.

Selain itu, MK menyinggung aturan teknis dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang mensyaratkan seorang komisaris menyediakan waktu cukup untuk menjalankan tugas. Jika seorang wamen merangkap jabatan, hal ini dianggap mengurangi efektivitas kinerja dan berpotensi memicu konflik kepentingan.

“Larangan rangkap jabatan ini merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas konflik kepentingan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Enny.

Permohonan Dikabulkan Sebagian

Dalam perkara ini, Viktor Santoso didampingi oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi. Namun, MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Meski demikian, permohonan yang diajukan Viktor dikabulkan sebagian.

MK kemudian memutuskan bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara harus dimaknai ulang dengan memasukkan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Amar putusan berbunyi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.”

Dengan adanya putusan ini, wamen kini dipastikan tak bisa lagi duduk sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Putusan tersebut juga mengikat secara hukum karena merupakan bagian dari pertimbangan dan amar final Mahkamah Konstitusi.

Pengamat hukum menilai putusan ini bisa memperkuat integritas penyelenggaraan negara. Selain memastikan wamen lebih fokus menjalankan fungsi kementerian, keputusan ini juga diharapkan mencegah penyalahgunaan jabatan dan memperkecil potensi konflik kepentingan.

Di sisi lain, aturan ini menjadi penegasan ulang terhadap pentingnya praktik good governance di lingkup kementerian. Dengan demikian, publik dapat menaruh harapan lebih terhadap efektivitas kinerja pemerintah.

Baca berita hukum, politik, dan isu penting lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MK Hapus Aturan Kegiatan Pemantau Pemilu Syarifah Hayana Menang Gugatan

Pos terkait