MK Hapus Aturan Kegiatan Pemantau Pemilu Syarifah Hayana Menang Gugatan

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut ketentuan Pasal 128 huruf k dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (3/7/2025), MK menyatakan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Gugatan terhadap pasal ini diajukan oleh Syarifah Hayana, Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan. Ia mempermasalahkan frasa “kegiatan lain” yang tertuang dalam pasal tersebut, karena dinilai multitafsir dan merugikan secara konstitusional.

Pasal tersebut berbunyi: “Lembaga pemantau pemilihan dilarang: melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan.”

Menurut Mahkamah, frasa “kegiatan lain” merupakan bentuk frasa terbuka yang tidak dijelaskan batasannya secara rinci. Hal ini membuka peluang penafsiran luas oleh aparat penegak hukum tanpa panduan yang jelas.

Baca Juga  Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada Daerah Asalnya Ini Alasannya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut pasal tersebut sebagai bentuk norma “keranjang sampah” atau “pasal karet” yang rawan disalahgunakan. Ia menambahkan, dalam hukum pidana maupun administrasi yang mengandung sanksi, norma larangan harus disusun dengan jelas agar menjamin kepastian hukum yang adil.

“Formulasi pasal seperti ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis,” kata Arief.

Mahkamah juga menyoroti lemahnya penjelasan pasal tersebut yang hanya berbunyi “cukup jelas”. Hal ini, menurut MK, mengindikasikan bahwa pembentuk undang-undang telah menyerahkan sepenuhnya tafsir kepada aparat, membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pentingnya peran lembaga pemantau pemilu sebagai penggerak demokrasi, terutama dalam pengawasan pemilihan dengan calon tunggal. Arief menegaskan bahwa pemantau pemilu yang kredibel harus dijamin ruang geraknya untuk mendorong pemilu yang jujur dan adil.

Permohonan uji materi ini diajukan Syarifah Hayana menyusul pencabutan akreditasi DPD LPRI Kalsel oleh KPU Provinsi dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024. KPU menilai LPRI Kalsel melanggar aturan karena mempublikasikan hasil hitung cepat internal. Padahal, menurut LPRI, publikasi tersebut adalah bagian dari tugas pemantauan.

Baca Juga  Pupus Sudah Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK Gagal Lanjut

Masalah tersebut kemudian diproses oleh Bawaslu dan dilanjutkan oleh Polres Banjarbaru. Syarifah pun ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pilkada. Pada 17 Juni 2025, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp36 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dengan adanya putusan ini, MK berharap tidak ada lagi pasal-pasal multitafsir yang bisa digunakan untuk membungkam kerja lembaga pemantau pemilu yang sah.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait