JurnalLugas.Com — Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa Tata Tertib DPR RI maupun UU MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Meski demikian, PDIP tetap menghormati langkah partai lain yang menonaktifkan anggota mereka.
“Tatib dan UU MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Tapi kami menghormati keputusan NasDem, PAN, dan Golkar,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurut Said, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya kedisiplinan anggota DPR. Arahan Presiden ini sebaiknya menjadi pegangan bagi pengurus partai dalam mengatur internal partai. Meski partai memiliki otonomi, hasil musyawarah dengan Presiden tetap perlu ditindaklanjuti oleh DPR melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
“BURT tentu akan menyesuaikan pembahasan anggaran DPR berdasarkan arahan pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa partai menonaktifkan anggotanya sebagai respons terhadap sorotan publik dan dinamika politik. Anggota DPR yang terdampak antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar).
Langkah ini diambil untuk menunjukkan disiplin partai dan menjawab tuntutan masyarakat terkait kinerja wakil rakyat. PDIP sendiri memilih tetap fokus pada mekanisme internal DPR dan koordinasi partai agar seluruh anggota menjalankan tugas sesuai aturan dan etika parlemen.
Sumber lebih lengkap: JurnalLugas.Com






