JurnalLugas.Com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa langkah gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi pelanggaran serius.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat pelanggaran berat yang mengarah pada unsur pidana. Karena itu, gelar perkara akan dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025,” jelas Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Personel Terlibat dan Kategori Pelanggaran
Divpropam Polri mengungkapkan, ada tujuh anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni Kompol K dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
“Semua personel tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025,” tambah Agus.
Libatkan Pihak Eksternal dan Internal
Dalam gelar perkara mendatang, Divpropam Polri menegaskan akan melibatkan pengawas baik dari internal maupun eksternal. Dari eksternal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan hadir. Sementara dari internal, gelar perkara akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, Divisi Hukum, SDM Polri, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri sendiri.
“Keputusan final akan ditentukan dalam gelar perkara pada 2 September nanti,” ujar Agus.
Kronologi Insiden
Kasus bermula saat sejumlah massa aksi yang menggelar demonstrasi di kawasan Senayan dan sekitar kompleks parlemen dipukul mundur oleh aparat. Kericuhan pun meluas ke berbagai titik, mulai dari Palmerah hingga Pejompongan.
Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob dilaporkan menabrak Affan Kurniawan yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motornya. Insiden ini terjadi di kawasan Pejompongan dan langsung menimbulkan sorotan publik, terutama karena menyangkut keselamatan warga sipil.
Sanksi Kode Etik
Selain dugaan pidana, para personel yang terlibat juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Proses etik akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan pidana, sehingga sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat ganda.
Pengawasan ketat dari eksternal seperti Komnas HAM disebut penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Publik pun menantikan hasil gelar perkara, mengingat kasus ini telah menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Untuk berita hukum, politik, kriminal, dan investigasi terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






