Rantis Brimob Lindas Ojol 3 Personel Polri Disanksi Hanya Minta Maaf

JurnalLugas.Com — Tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dijatuhi sanksi etika usai terlibat secara tidak langsung dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Ketiga personel tersebut diwajibkan menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian mereka saat bertugas dalam pengamanan unjuk rasa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengungkapkan bahwa tiga personel dimaksud ialah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M.

Bacaan Lainnya

“Sidang etik dilakukan selama tiga hari berturut-turut, sejak 1 hingga 3 Oktober 2025 di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri,” ujar Erdi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Menurut Erdi, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyimpulkan bahwa ketiganya lalai dalam menjalankan tanggung jawab sebagai aparat negara. Mereka dinilai tidak memberikan peringatan atau arahan kepada pengemudi maupun pimpinan saat operasi pengamanan berlangsung, yang akhirnya menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.

Ketiga personel tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi Etika dan Administratif

Majelis etik menyatakan perbuatan para personel sebagai “perbuatan tercela”. Mereka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari — masa yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Ketiga pelanggar telah menerima putusan tanpa mengajukan banding,” jelas Erdi.

Dengan keputusan tersebut, Polri menegaskan bahwa proses hukum etik terhadap seluruh personel dalam insiden rantis Brimob telah tuntas di tingkat internal.

Komitmen Penegakan Disiplin

Erdi menekankan bahwa sidang etik ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas institusi.

“Sidang etik ini adalah bentuk penegasan bahwa setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas peran dan tindakannya. Sekalipun tidak terlibat langsung, kelalaian tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” ujarnya.

Tujuh Personel Terlibat, Dua Dapat Hukuman Berat

Dalam peristiwa nahas tersebut, terdapat tujuh anggota Polri di dalam rantis Brimob. Mereka adalah Bripka Rohmad (pengemudi), Kompol Kosmas K. Gae (pendamping pengemudi), serta Aipda MR, Briptu DS, Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M sebagai penumpang.

Seluruhnya telah dijatuhi sanksi etik. Kompol Kosmas K. Gae dikenai pemecatan dan menjalani patsus. Sementara pengemudi, Bripka Rohmad, mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya, serta menjalani patsus.

Adapun kelima personel penumpang, termasuk tiga yang baru disidang, dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan penempatan khusus.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab moral dan profesional setiap aparat penegak hukum. Polri menegaskan tidak akan mentoleransi kelalaian yang berdampak pada keselamatan publik, sekaligus berkomitmen memperkuat budaya disiplin di tubuh kepolisian.

Untuk informasi berita hukum dan peristiwa terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Ajakan Demo Rusuh di Medsos

Pos terkait