Bonar Saragih Bongkar Kejanggalan Penyidikan Pemalsuan Dokumen Tanah di Polres Batu Bara

JurnalLugas.Com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Bonar Saragih semakin menyita perhatian publik. Sejak laporan awal disampaikan ke Polres Batu Bara pada pertengahan tahun 2025, berbagai perkembangan justru memunculkan banyak tanda tanya. Tak hanya soal keaslian dokumen, tetapi juga mengenai cara aparat kepolisian menangani perkara ini.

Laporan Awal dan Perjalanan Kasus

Bonar Saragih melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas beberapa hektar di wilayah Sei Suka Deras. Ia menyebut, tanah tersebut sudah memiliki dasar hukum kuat hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, belakangan muncul dokumen yang diterbitkan atas nama pihak lain. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar laporan pidana ke kepolisian.

Bacaan Lainnya

Polres Batu Bara kemudian melakukan penyelidikan awal, memanggil sejumlah saksi, bahkan sempat menggelar mediasi antar pihak. Polisi juga turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan batas lahan. Namun perjalanan kasus bukannya menuju kepastian, melainkan menimbulkan kontroversi baru.

Gelar Perkara Tidak Transparan

Bonar menilai proses gelar perkara yang digelar pihak kepolisian cacat prosedur. Ia mengaku sama sekali tidak dihadirkan dalam forum tersebut, padahal dirinya adalah pelapor sekaligus pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Polres Batu Bara Lamban Tangkap Predator Meresahkan Pelaku Rudupaksa Anak

“Gelar perkara kok saya tidak dihadirkan, apa tidak cacat hukum itu ,” ujar Bonar dengan nada kecewa, Senin 01 September 2025.

Ketidakhadiran pelapor dalam gelar perkara jelas menimbulkan pertanyaan, sebab forum tersebut seharusnya menjadi ruang transparansi untuk memastikan semua pihak terkait bisa menyampaikan pendapat.

Kejanggalan Surat Pernyataan “Tidak Keberatan”

Salah satu kejanggalan paling menonjol adalah pernyataan penyidik bahwa pihak yang tanda tangannya dipalsukan — disebut bernama Sampir — sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan tanda tangannya dipalsukan.

Fakta di lapangan justru berbeda. Saat pihak pelapor mendatangi rumah Sampir, ia membantah pernah membuat surat pernyataan tersebut. “Kami konfirmasi ke rumah Sampir, dan Sampir mengatakan tidak pernah membuat surat pernyataan itu,” ungkap Bonar.

Kontradiksi ini membuat publik semakin curiga ada manipulasi bukti yang dilakukan untuk melemahkan laporan pidana.

Surat Keterangan Silang Sengketa yang Janggal

Kejanggalan lain datang dari surat keterangan “silang sengketa” yang diterbitkan oleh pemerintah desa. Surat itu menyebutkan tanah milik Bonar dalam status sengketa. Namun, yang bersangkutan mengaku tidak pernah diberitahu ataupun dilibatkan.

“Aneh, buat silang sengketa itu tanahku kok aku tidak tahu,” kata Bonar.

Surat ini dinilai aneh karena diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Padahal, setiap surat resmi desa seharusnya melalui mekanisme administrasi yang jelas dan melibatkan pihak yang bersangkutan.

Perlambatan Penanganan Kasus

Hingga kini, penyidikan kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut dinilai berjalan lamban. Pelapor berkali-kali meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka, namun permintaan itu belum dipenuhi. Sebaliknya, muncul kesan kasus ini digantung dan diarahkan sekadar ke jalur mediasi.

Baca Juga  Polres Batu Bara Lakukan Cek Lahan Milik Bonar Saragih di Sei Suka Deras

Situasi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Dugaan bahwa penyidik tidak bekerja secara profesional makin menguat, apalagi dengan sederet kejanggalan yang terungkap.

Poin Penting yang Perlu Ditindaklanjuti

Beberapa hal mendesak yang seharusnya segera ditindaklanjuti aparat:

  1. Otentikasi surat pernyataan “tidak keberatan” dengan pemeriksaan forensik tanda tangan.
  2. Klarifikasi resmi berita acara gelar perkara, termasuk alasan pelapor tidak dihadirkan.
  3. Penelusuran legalitas surat keterangan silang sengketa dari pihak desa.
  4. Percepatan penetapan tersangka apabila bukti-bukti sudah mencukupi.

Kasus Bonar Saragih bukan hanya soal pemalsuan dokumen, tetapi juga ujian transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum. Dengan adanya kejanggalan mulai dari gelar perkara, surat pernyataan, hingga surat silang sengketa, wajar bila publik mempertanyakan keseriusan penanganan perkara ini.

Harapan masyarakat sederhana: proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan profesional, sehingga keadilan benar-benar bisa ditegakkan.

Selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait