JurnalLugas.Com – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh Polres Batu Bara menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai proses penyidikan yang melibatkan keluarga besar Saragih tidak berjalan transparan dan berkesan tidak profesional.
Hal ini mencuat setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/350/VIII/Res 1.9/2025/Reskrim yang ditujukan kepada pelapor, Bonar Saragih, pada 25 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, polisi menyatakan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terlapor Siti Aisyah Saragih dihentikan dengan alasan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.
Penyidikan Dinilai Setengah Hati
Pelapor Bonar Saragih mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai penyidik Polres Batu Bara tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Sejak laporan dibuat, kami sudah menyerahkan bukti dan saksi. Namun, hasilnya selalu menggantung dan ujung-ujungnya dihentikan begitu saja dengan dalih ada putusan pengadilan lain,” ujarnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Bonar menduga ada kejanggalan karena laporan yang menyangkut dugaan tindak pidana murni justru dialihkan menjadi persoalan perdata. Padahal, menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen merupakan ranah pidana yang seharusnya tetap diproses.
Dalih Putusan MA Jadi Sorotan
Dalam SP2HP, polisi berdalih bahwa tanah seluas 58 rante di Dusun X, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sudah diputuskan melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dengan alasan tersebut, penyidik tidak melanjutkan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, sejumlah praktisi hukum menilai langkah Polres Batu Bara keliru. Pasalnya, meskipun ada putusan perdata, dugaan pemalsuan dokumen tetap bisa diproses secara pidana. “Ini dua ranah berbeda. Kalau memang ada indikasi dokumen dipalsukan, mestinya tetap dilanjutkan, bukan dihentikan,” kata seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya Keterbukaan Informasi
Kejanggalan lain yang disorot adalah minimnya keterbukaan informasi dari penyidik. Pihak pelapor mengaku tidak pernah mendapatkan salinan lengkap hasil pemeriksaan saksi maupun keterangan ahli. Bahkan, alasan penghentian kasus baru resmi diberitahukan setelah lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat.
“SP2HP yang kami terima hanya berisi alasan formal tanpa penjelasan detail. Padahal, masyarakat butuh penegakan hukum yang terbuka dan profesional,” tegas Bonar.
Dinilai Cederai Rasa Keadilan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya transparansi dalam penanganan perkara di tingkat kepolisian daerah. Pelapor berharap Kapolda Sumatera Utara maupun Mabes Polri turun tangan untuk mengawasi kinerja Polres Batu Bara agar proses hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Ini bukan hanya soal tanah warisan keluarga Saragih, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena penyidikan yang tidak transparan,” pungkas Bonar.
Surat resmi Polres Batu Bara yang menghentikan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tanah keluarga Saragih menimbulkan pertanyaan besar. Minimnya transparansi, dalih putusan perdata sebagai alasan, serta kesan penyidikan setengah hati membuat publik menilai penyidik tidak profesional. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat hukum yang lebih tinggi.
Baca berita hukum lainnya di 👉 JurnalLugas.Com






