JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua politisi yang dimaksud adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 September 2025.
“Agenda hari ini memeriksa ST dan HG, keduanya pernah duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2023,” kata Budi.
Menurut Budi, keduanya saat ini masih aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Namun, dalam agenda kali ini mereka hadir sebagai saksi, bukan tersangka. Pemanggilan tersebut menjadi yang kedua dalam pekan ini.
12 Saksi Diperiksa di Cirebon
Selain memanggil dua politisi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi lain di Polresta Cirebon, Jawa Barat. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari staf DPR, pengurus yayasan, hingga pegawai bank.
Beberapa nama yang dipanggil antara lain:
- MN, staf administrasi Komisi XI DPR RI.
- NN, Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan sekaligus perangkat Desa Panongan.
- AJ, Ketua Yayasan As Sukiny sekaligus guru SMPN 2 Palimanan.
- MFH, Junior Relationship Officer Bank BJB cabang Sumber.
- SAF, Teller Bank BJB cabang Sumber.
- AM, Ketua Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon.
- AA, Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan.
- DS, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus staf Bapenda Cirebon.
- DI, tenaga ahli Satori.
- F, bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima.
- IK, Ketua Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru MAN 2 Cirebon.
- J, Ketua Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus staf Desa Panongan.
Menurut Budi, keterangan para saksi sangat penting untuk menguatkan rangkaian bukti mengenai aliran dana CSR yang disalurkan melalui berbagai yayasan di wilayah Cirebon.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Pada 16 Desember 2024, tim KPK menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Tiga hari berselang, giliran kantor OJK yang diperiksa pada 19 Desember 2024.
Hasil penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Penetapan Tersangka
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, pada 7 Agustus 2025 KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam mengarahkan distribusi dana CSR sehingga tidak sesuai peruntukan.
Meski sudah berstatus tersangka, keduanya masih menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi guna memperdalam konstruksi perkara. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan,” ujar Budi menegaskan.
Komitmen KPK
KPK menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Lembaga antirasuah itu juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana CSR maupun program sosial yang berasal dari lembaga keuangan negara.
“Dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Budi.
Publik pun menanti langkah tegas KPK berikutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru jika bukti yang ada mengarah ke pihak lain.
Untuk informasi terkini seputar kasus korupsi dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






