Natalius Pigai Demo Adalah Hak Warga Jangan Ditindak Secara Brutal

JurnalLugas.Com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan bahwa penanganan aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara yang berlebihan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menempatkan demonstrasi sebagai bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi.

Pigai menegaskan, mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat yang menyuarakan pendapat merupakan bagian dari demokrasi dan harus diperlakukan dengan menghormati nilai-nilai HAM.

Bacaan Lainnya

“Tidak boleh ada penegakan hukum dengan pendekatan excessive use of force atau excessive use of power,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dorong Keadilan Restoratif

Lebih lanjut, Pigai menilai penegakan hukum terhadap demonstran yang murni hanya menyampaikan aspirasi perlu dilakukan dengan cara yang lebih progresif. Ia mendorong pendekatan restorative justice agar penyelesaian tidak selalu berujung pada pemidanaan.

“Demonstran yang hanya ingin menyuarakan aspirasi harus diperlakukan secara bermartabat, bukan justru ditekan dengan kekuatan berlebihan,” tegasnya.

Baca Juga  Barang Terakhir Affan Kurniawan Bongkar Kekejian Oknum Brimob Sengaja Lindas

Ia juga mengingatkan aparat bahwa hak-hak dasar bagi demonstran yang ditahan wajib dipenuhi. Mulai dari hak beribadah, layanan kesehatan yang layak, hingga kebutuhan pokok lain di dalam tahanan. Menurut Pigai, perlakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap martabat manusia.

Penegakan Hukum Tetap Berlaku

Meski begitu, Pigai tidak menutup mata terhadap tindakan melanggar hukum dalam unjuk rasa. Ia menyebut penegakan hukum tetap perlu dilakukan, tetapi harus dijalankan secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau ada pelanggaran hukum, maka penindakannya tetap harus berpegang pada aturan yang berlaku. Tetapi jangan sampai menghilangkan prinsip penghormatan terhadap HAM,” katanya.

Kapolri Ingatkan Personel

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu disampaikan saat dirinya makan malam bersama 320 personel gabungan TNI-Polri yang bertugas mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (1/9) malam.

“Kita wajib mengawal aspirasi masyarakat sesuai aturan undang-undang. Aparat harus menjaga ketertiban umum, menghormati hukum, dan tetap mengedepankan semangat menjaga persatuan,” kata Kapolri dalam keterangan resminya, Selasa (2/9).

Ia menambahkan, bila ada pelanggaran saat penyampaian aspirasi, aparat berwenang untuk memberikan peringatan secara proporsional.

Baca Juga  Yusril Tantang Kuasa Hukum Delpedro Adu Argumen dengan Polisi di Pengadilan

Penanganan Demo dan Tantangan Demokrasi

Pengingat dari Pigai dan Kapolri ini mencerminkan tantangan demokrasi di Indonesia yang masih diwarnai gesekan antara aparat dan masyarakat. Demonstrasi merupakan salah satu pilar kebebasan sipil, namun praktik di lapangan kerap memunculkan persoalan akibat perbedaan cara pandang antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Para pengamat menilai, keseimbangan antara menjaga ketertiban umum dan menghormati kebebasan berpendapat menjadi kunci. Apalagi, di era keterbukaan informasi saat ini, setiap tindakan aparat akan menjadi sorotan publik.

Dengan adanya seruan dari Menteri HAM dan Kapolri, diharapkan penanganan demonstrasi ke depan lebih manusiawi, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi dan persatuan bangsa.

Baca berita menarik lainnya hanya di 👉 JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait